JAKARTA ( KONTAK BANTEN
Jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, fenomena kotak kosong
terus menjadi buah bibir di tengah masyarakat Indonesia. Apa itu kotak
kosong dalam konstestasi pemilu di Indonesia? Simak jawabannya di dalam
artikel ini.
Fenomena
kotak kosong bisa terjadi dalam kontestasi kempemiluan, termasuk pada
Pilkada 2024 ini. Istilah melawan kotak kosong bisa terjadi, kalau dalam
kontestasi kepemiluan hanya terdapat calon tunggal.
Kotak
kosong tersebut bukan suata hal ilegal atau dilarang. Karena, hal
tersebut dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan
Pilkada dengan calon tunggal.
Istilah
kotak kosong juga bisa disebutkan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada
2024 tanpa lawan. Dalam proses pemilihan, paslon tunggal akan
berhadapan dengan kolom kosong yang tidak bergambar.
Nantinya,
para pemilih memiliki dua opsi pilihan. Yakni, pemilih dapat memilih
pasangan calon tersebut atau memilih kotak kosong.
Bagaimana Kalau Kotak Kosong Menang
Mengutip
Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada, calon tunggal dinyatakan menang jika
mendapatkan 50 persen suara sah. Jika calon tunggal gagal mencapai angka
tersebut, kotak kosong akan menang, dan calon tersebut dianggap kalah.
Dalam
hal ini, calon tunggal masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri
lagi pada Pilkada berikutnya. Yakni, sesuai dengan ketentuan
undang-undang dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3).
Jika kotak kosong memenangkan Pilkada pada Pilkada 2024, kekosongan kepemimpinan, pemerintah akan menunjuk pejabat (Pj). Pj itu akan mengisi posisi kepala daerah sementara.
Pj ini akan menjalankan tugas hingga Pilkada ulang dilaksanakan dan kepala daerah definitif terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D ayat (4) UU Pilkada.
0 comments:
Post a Comment