KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, membutuhkan sebanyak 5.814 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon, tahun 2024 mendatang.
Ketua
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan
Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah mengatakan,
tahapan pembentukan KPPS Itu dimulai dengan pengumuman pendaftaran
anggota KPPS yang akan dilakukan 17 hingga 21 September 2024. Sedangkan
penerimaan pendaftaran akan dimulai 17 hingga 28 September 2024.
"Pengumuman
Pendaftaran itu, kita mulai calon anggota KPPS dimulai 17 hingga 21
September 2024. Penerimaan pendaftaran anggota KPPS dimulai 17 sampai
dengan 28 September, " kata Nunung, Sabtu (14/9/2024).
Adapun kebutuhan petugas KPPS untuk Pilkada di Kota Cilegon, Nunung menyampaikan, sebanyak 4.522
KPPS untuk ditugaskan di 646 TPS. Sementara, untuk petugas ketertiban
TPS sebanyak 1.292 petugas. Dengan demikian, total petugas KPPS dan
TPS untuk Pilkada Kota Cilegon sebanyak 5.814 petugas.
"Kalau untuk masing-masing TPS dibutuhkan petugas KPPS 7 orang dan 2 orang untuk ketertiban TPS," ujar Nunung.
Adapun
kualifikasi petugas KPPS Nunung menyampaikan, harus memiliki
kompetensi, usia minimal usia 17 tahun, maksimal 55 tahun dan memiliki
kemampuan IT. Serta masih banyak persyaratan yang lainnya. Dan yang
paling penting tidak bervariasi dengan Partai Politik (Parpol).
"Pertama
harus memiliki kompetensi, miliki ijazah, minimal usia 17 tahun dan
maksimal 55 tahun dan masih banyak persyaratan lainya," ucap Nunung.
Namun demikian, lanjut Nunung, yang paling terpenting adalah petugas KPPS yang mendaftar harus netral atau tidak berafiliasi dengan partai politik atau menjadi tim sukses salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.
0 comments:
Post a Comment