Kepolisian Resor (Polres) Lebak menangkap pelaku aksi demontrasi di Gedung DPRD setempat yang menewaskan petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja atas nama Yadi Supriyadi (50). |
LEBAK KONTAK BANTEN Kepolisian Resor (Polres) Lebak menangkap pelaku aksi demonstrasi di Gedung DPRD setempat yang menyebabkan petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja atas nama Yadi Supriyadi (50) meninggal dunia.
"Kami memastikan kasus ini terus dikembangkan dan kemungkinan ada
tersangka lainnya," kata Kapolres Lebak AKBP Suyono saat jumpa pers di
Mapolres Lebak, Sabtu.
Kedua pelaku kekerasan yang mengakibatkan petugas Satpol PP Lebak
meninggal dunia berinisial RK (23) selaku mahasiswa yang menjadi
koordinator lapangan (korlap) dari aksi demonstrasi itu, dan MM (37)
sebagai peserta aksi yang mendorong pagar gedung DPRD setempat.
Kini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan juga beberapa bukti lainnya.
"Kedua pelaku itu warga Kabupaten Lebak," katanya menjelaskan.
Menurut dia, kasus kekerasan aksi demonstrasi tersebut berawal
tuntutan penolakan Ketua DPRD dr Juwita Wulandari pada 23 September 2024
yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Lebak (PML).
Kronologis peristiwa itu pada pukul 10.00 WIB, mereka mendatangi
gedung DPRD setempat dan pukul 10.30 WIB melakukan aksi anarkis hingga
merobohkan pagar gedung.
Pagar gedung DPRD Lebak roboh yang mengakibatkan dua petugas Satpol
PP saat menjaga keamanan tertimpa pagar besi bernama Yadi dan Martono.
Kedua petugas itu dilarikan ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung untuk
mendapatkan perawatan medis, namun Yadi harus dirujuk ke Rumah Sakit
Hermina Jalan Daan Mogot Jakarta.
Polres Lebak berkomitmen untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk aktor intelektualnya.
"Korban Yadi meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 setelah menjalani
operasi bagian belakang kepala, karena bagian syaraf," katanya .
Kedua pelaku untuk korlap RK dikenakan Pasal 270 ayat 2 dengan
ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan MM pasal 55 lebih sedikit
dan nanti bisa dikonfirmasi bersama kejaksaan.
0 comments:
Post a Comment