< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Bawa Sabu 3 Kg, 4 Kurir Narkoba Diringkus Polda Banten

Jumat, 20 Desember 2024 | Jumat, Desember 20, 2024 WIB | Last Updated 2024-12-20T08:59:12Z

 


  BANTEN KONTAK BANTEN Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap empat kurir narkoba dalam operasi di Pelabuhan Merak. Selain kurir, anggota juga berhasil mengakankan barang bukti berupa sabu seberat 3 kilogram.

Keempat tersangka yang diamankan adalah IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30). Dua tersangka lainnya, FS dan WN, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu terungkap pada Konferensi pers yang digelar di Aula Humas Polda Banten, Jumat (20/12/2024).

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, ronologi penangkapan yang berawal dari pemeriksaan rutin kendaraan dan pejalan kaki di dermaga Pelabuhan Merak pada Selasa (19/11/2024).

Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, petugas mencurigai seorang pejalan kaki yang membawa tas ransel hitam. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi tiga bungkus plastik transparan yang di dalamnya terdapat kertas kado kuning.

Di balik kertas kado, ditemukan bungkus aluminium bertuliskan “ZMY” yang berisi kristal putih, diduga sabu seberat total 3,041 kilogram.

“IM, yang membawa tas tersebut, mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari Sumatera Barat atas perintah FS (DPO),” jelas Erlin.

IM diberi uang jalan sebesar Rp3 juta untuk perjalanan dari Aceh Timur menuju Padang. Di Padang, ia menerima tas dari seseorang yang mengaku dikirim oleh FS.

Tas tersebut kemudian dibawa ke Lampung menggunakan angkutan umum sebelum akhirnya tertangkap di Pelabuhan Merak.

IM mengaku barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Tanah Abang, Jakarta. Petugas membawa IM ke lokasi yang telah disepakati, dan pada Rabu (20/11/2024), polisi berhasil menangkap FR dan AN di sebuah hotel di Tanah Abang.

Keduanya mengaku bekerja atas perintah WN (DPO). Tak lama setelah itu, polisi juga menangkap GN, istri WN, untuk dimintai keterangan.

“Motifnya para tersangka membawa sabu untuk diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan finansial. Barang haram tersebut dibungkus dengan kertas kado untuk mengelabui petugas selama perjalanan dari Sumatera ke Jawa,” ujarnya.

Erlin juga menyebut dari hasil pengakapan, polisi juga menyita 3 bungkus sabu dengan berat bruto total 3,041 kilogram. 1 tas ransel hitam merek Rip Curl, 1 ponsel merek Vivo Y03 dengan kartu SIM Telkomsel.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Dari barang bukti sebanyak 3 kilogram ini, jika setiap gram digunakan oleh dua orang, maka kita berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update