![]() |
BANTEN KONTAK BANTEN Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, resmi menaikkan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan upah itu hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja dibawah satu tahun.
Kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024, tertanggal 11 Desember 2024. UMP Banten 2024 sebesar Rp 2.727.812,11, naik 6,5 persen pada 2025 menjadi Rp2.905.199,90.
Selanjutnya kenaikan UMS tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025. UMS Banten naik 6,5 persen menjadi sebesar Rp2.916.644,90.
“Agar penetapan UMK dan UMSK dapat berjalan baik dan terkendali dalam suasana yang kondusif,” ujar Septo Kalnadi, Kepala Disnaker Banten, dalam keterangan resminya, Kamis, (12/12/2024).
Perhitungan kenaikan UMSP Banten yakni 6,5% x Rp177.307,79 = Rp11.525,01. Sehingga UMSP Banten tahun 2025 menjadi Rp2.916.644,90.
Keputusan penetapan UMP dan UMSP di atas, juga memperhatikan masukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang telah melakukan rapat pleno pada tanggal 10 Desember 2024.
Pemprov Banten mengklaim keamanan dan ketertiban saat penetapan UMP serta UMSP berjalan baik, tidak ada gejolak maupun penolakan.
0 comments:
Post a Comment