< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Penjelaskan Disnaker Banten Kenaikan Upah 6,5 Persen Tahun 2025

Thursday, 12 December 2024 | Thursday, December 12, 2024 WIB | Last Updated 2024-12-12T08:21:30Z

 

Ilustrasi - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, di Serang. (Foto/Ant)

 BANTEN KONTAK BANTEN   Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, resmi menaikkan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan upah itu hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja dibawah satu tahun.

Kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024, tertanggal 11 Desember 2024. UMP Banten 2024 sebesar Rp 2.727.812,11, naik 6,5 persen pada 2025 menjadi Rp2.905.199,90.

Selanjutnya kenaikan UMS tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025. UMS Banten naik 6,5 persen menjadi sebesar Rp2.916.644,90.

“Agar penetapan UMK dan UMSK dapat berjalan baik dan terkendali dalam suasana yang kondusif,” ujar Septo Kalnadi, Kepala Disnaker Banten, dalam keterangan resminya, Kamis, (12/12/2024).

Perhitungan kenaikan UMSP Banten yakni 6,5% x Rp177.307,79 = Rp11.525,01. Sehingga UMSP Banten tahun 2025 menjadi Rp2.916.644,90.

Keputusan penetapan UMP dan UMSP di atas, juga memperhatikan masukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang telah melakukan rapat pleno pada tanggal 10 Desember 2024.

Pemprov Banten mengklaim keamanan dan ketertiban saat penetapan UMP serta UMSP berjalan baik, tidak ada gejolak maupun penolakan.

“Saat ini sedang dilakukan langkah koordinasi dan komunikasi agar Apindo dan Serikat Pekerja dalam rangka penetapan upah minimum kabupaten kota dan upah minimum sektoral kabupaten kota, berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten, Bupati Wali Kota, dan Dewan Pengupahan kabupaten kota,” jelasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update