Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan
keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi
dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang
Pengarep di Gedung Merah Putih KPK,
KPK menyebut nama-nama personil yang diajukan oleh PT PI dalam lelang pekerjaan review DED fly over tidak merencanakan sesuai ketentuan kontrak.
JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan peran lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fly over simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.uru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan, Gusrizal meminjam bendera perusahaan PT Plato Isoiki dengan pemberian fee sebesar
7 persen. Namun, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan pekerjaan
perencanaan. Kemudian, pihak manajemen perusahaan tersebut juga tidak
pernah melakukan pekerjaan dan menandatangani dokumen lelang.
"Bahwa seluruh nama-nama personil yang diajukan oleh PT PI (PT Plato Isoiki)pada saat mengikuti lelang pekerjaan review DED fly over
tidak ada satupun yang melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana
mestinya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini diketahui
dan dibiarkan terjadi oleh tersangka YN (Yunannaris)," kata Tessa dalam
keterangan tertulis, Kamis (30/1/2025).
Dia
menjelaskan, Yunannaris, selaku PPK tidak melakukan penyusunan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS), tidak mencari data pendukung untuk pekerjaan
tersebut, yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya, dan tidak membuat
perhitungan secara detail.
Kemudian,
Tessa menambahkan, Triandi Chandra dan Elpi Sandra selaku KSO dalam
pelaksanaan konstruksi mengalihkan pelaksanaan sejumlah pekerjaan utama
kepada pihak lain, tanpa adanya persetujuan dari PPK. Hal tersebut,
tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Namun, pihak PPK
mengetahui dan membiarkan hal tersebut.
Lebih
lanjut, Tessa menjelaskan, dalam kasus ini, Nurbaiti melakukan
pembiaran atas tidak benarnya data dan pemalsuan tanda tangan pada
dokumen kualifikasi personel dan CV yang telah disiapkan oleh PT Yodya
Karta sebagai syarat penggantian personel konsultan pengawas. Pengawasan
bukan dlakukan oleh personel dari PT Yodya Karya sebagai pemenang
lelang.
Dalam
perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelima
tersangka tersebut antara lain Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR
Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018, Yunannaris; Gusrizal, selaku pihak
swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail
Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan Direktur Utama
PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra.
Kemudian Direktur PT
Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya
Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku
Tambusai-Jalan Soekarno Hatta Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
Para
tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia menyebut, pembangunan
fly over ini, terdiri dari tiga kontrak. Yakni kontrak perencanaan
sebesar Rp544.989.000 dengan pemenang PT Plato Isoiki (PT PI); kontrak
pelaksanaan sebesar Rp159.255.854.000 dengan pemenang PT Cipta
Marga-Semangat Hasrat (KSO); dan kontrak konsultan pengawasan sebesar
Rp1.337.113.000 dengan Pemenang PT Yodya Karya.
KPK menilai, perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, dengan rincian antara lain: untuk pekerjaan konstruksi kerugian negara sebesar Rp58.968.994.730,77; Untuk pekerjaan kontrak Konsultan Perencana sebesar Rp544.989.500,00; dan Untuk Konsultan Pengawas sebesar Rp1.337.113.000,00.
“Sehingga total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp60.851.097.230,77 (Rp60 miliar),” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment