BANTEN KONTAK BANTEN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyepakati langkah strategis dalam mendukung Keadilan Restoratif sebagai pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana
Penandatanganan kesepatakan bersama ini berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Rabu (8/1/2025).
Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menyatakan, kesepakatan ini menjadi momen penting untuk meningkatkan sinergi antara Pemprov Banten dan Kejati Banten , khususnya dalam penyediaan sarana pendukung seperti program pelatihan kewirausahaan, ketenagakerjaan, serta rehabilitasi sosial.
"Keadilan restoratif adalah pendekatan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk korban, terdakwa, keluarga mereka, dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan, bukan sekadar memberikan hukuman," ujar A Damenta dalam sambutannya.
A Damenta menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan upaya memberikan perlindungan dan solusi bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Banten atas kerja sama ini. Langkah ini mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan manfaat hukum untuk masyarakat," tambahnya.
Selain itu, kesepakatan ini juga mencakup pembentukan mekanisme tata kelola penanganan perkara berbasis keadilan restoratif, termasuk penyediaan Balai Rehabilitasi Adhyaksa.
Kepala Kejati Banten Siswanto mengungkapkan, pendekatan keadilan restoratif kerap diterapkan pada kasus-kasus yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi.Setelah perkara diselesaikan, pelaku akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan untuk mencegah tindak pidana berulang," jelasnya.
Pada tahun 2024, Kejati Banten mencatat 28 perkara yang telah diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Dengan adanya kesepakatan ini, pelaku tindak pidana yang berdomisili di Banten akan menerima pembinaan berkelanjutan.
"Kami bekerja sama dengan Pemprov Banten untuk memastikan solusi bagi para pelaku, termasuk pembekalan keterampilan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya," lanjut Siswanto.
Selain kerja sama antara Pemprov Banten dan Kejati Banten, acara ini juga mencakup penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten/Kota di Banten dengan Kejaksaan Negeri masing-masing Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Banten.Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk menciptakan keadilan yang humanis dan solutif bagi masyarakat Banten yang terlibat dalam perkara pidana.
0 comments:
Post a Comment