![]() |
JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap motif di balik kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang, Banten. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod berinisial A, Sekretaris Desa (Sekdes) UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa motif utama dalam kasus ini berkaitan dengan kepentingan ekonomi. “Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Dalam pemeriksaan, penyidik mengkonfrontasi keempat tersangka yang justru saling lempar jawaban mengenai aliran uang dari pemalsuan sertifikat tersebut. “Kami melaksanakan konfrontir antara sekdes, kades, dan penerima kuasa. Di sini terjadi saling melempar uangnya ini berasal dari si ini, dari si ini. Berputar-putar di antara mereka,” ungkap Djuhandhani.
Hasil pemeriksaan meyakinkan penyidik bahwa keempat tersangka bekerja sama dalam pemalsuan dokumen tersebut demi keuntungan pribadi. “Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” tambahnya.
Namun, jumlah uang yang diperoleh para tersangka masih dalam penyelidikan karena keterangan mereka belum konsisten. “Belum bisa uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui,” pungkasnya.
Sementara itu, Bareskrim belum menahan para tersangka karena proses gelar perkara baru dilakukan. Namun, langkah pencegahan sudah diambil dengan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan. “Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” tutup Djuhandhani.
0 comments:
Post a Comment