![]() |
JAKARTA KONTAK BANTEN Kementerian Komunikasi dan
Digital (Kemkomdigi), telah membentuk Tim Penguatan Regulasi
Perlindungan Anak di Ranah Digital. Menteri Komdigi, Meutya Hafid
mengatakan, tim tersebut untuk melindungi kelompok rentan khususnya
anak-anak dari ancaman kejahatan digital.
Menurutnya, perkembangan
teknologi digital saat ini semakin meningkatkan ancaman-ancaman
kejahatan di ruang digital. Untuk itu, lanjut dia, pemerintah akan terus
memperketat regulasi, pengawasan, dan penindakan terhadap konten
negatif bagi anak-anak.
"Tim ini akan bekerja memperkuat
regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten
berbahaya. Sehingga anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,"
kata Meutya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Tentu ini akan menjadi concern kami," ujarnya.
Menurutnya,
langkah tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang
menginginkan perlindungan anak di ruang digital dapat dimaksimalkan. Ia
mencontohkan, salah satu aspeknya adalah membatasi usia anak-anak dalam
penggunaan media sosial.
Nantinya, dalam mengamankan ruang digital
untuk anak-anak, seluruh menteri dan pemangku kepentingan lainnya telah
memastikan komitmennya. Hal ini, lanjut dia, untuk mewujudkan ruang
digital ramah anak dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Seluruh
menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden
Prabowo. Utamanya untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia
digital," ucapnya.
0 comments:
Post a Comment