BANTEN KONTAK BANTEN PJ. Sekda Banten Nana Supiana mengatakan, pihaknya masih melakukan identifikasi terkait anggaran-anggaran yang akan dikurangi atau dilakukan efisiensi terkait instruksi presiden Prabowo sehingga pelaksanaannya kemungkinan setelah penetapan perubahan APBD 2025.
"Untuk saat ini belum karena kita masih melakukan identifikasi. Kemungkinan nanti saat pelaksanaan APBD perubahan 2025," katanya.
Nana Supiana juga mengatakan, dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam ABPD Tahun 2025, para kepala OPD diminta menghentikan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari dana alokasi transfer daerah yang telah dikurangi.
OPD juga diminta mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen dan mengurangi jumlah honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran hororarium serta mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki tingkat output yang terukur.
“Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja
pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat
daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran
sebelumnya,” kata Nana dalam surat edaran PJ Sekda Banten itu.
Terakhir,
OPD diminta selektif dalam memberikan hibah langsung, baik berupa uang,
barang, maupun barang kepada kementerian/lembaga.
Sebelumnya DPRD Provinsi Banten mengesahkan postur anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp11,54 triliun.
0 comments:
Post a Comment