![]() |
Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, meminta agar perangkat daerah menghapus birokrasi rumit. |
Hal tersebut dikatakan Sekda saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (monev) Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkup Pemkot Tangerang, yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangerang, Selasa (5/11).
Herman menegaskan bahwa Monev SOP adalah langkah penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, menjamin kelancaran serta transparansi dalam penyelesaian kegiatan pelayanan, baik internal maupun eksternal.
"Saat ini, tercatat ada 1.540 SOP yang meliputi 114 SOP lintas perangkat daerah dan 1.426 SOP internal perangkat daerah, yang terdokumentasi pada platform online, sop.tangerangkota.go.id. Namun, sebagian besar SOP itu perlu dikaji ulang untuk memastikan relevansinya dengan tujuan penyederhanaan birokrasi dan efisiensi," jabarnya.
Dalam proses penyusunan dan peninjauan SOP, ia juga mengingatkan pentingnya komitmen dan keseriusan pimpinan organisasi. "Keberhasilan penyusunan SOP membutuhkan komitmen kuat, kemauan untuk berubah serta sikap yang tegas dari para pimpinan. Di mana SOP yang efektif tidak hanya menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga alat untuk menghindari tumpang tindih dan ketidakjelasan tanggung jawab," ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, dengan adanya evaluasi berkelanjutan, diharapkan setiap perangkat daerah di Kota Tangerang dapat menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku, sekaligus memperbaiki dan menyesuaikan SOP yang sudah tidak relevan. "Seperti halnya yang telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2014 sebagai dasar penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment