CILEGON, KONTAK BANTEN – Isu rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kian menguat. Pemkot telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memproses pelaksanaan rotasi dan mutasi, terutama di tingkat kelurahan.
Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, membenarkan pembentukan pansel tersebut.a menyebut, tim terdiri dari tiga orang dari unsur birokrat, profesional, dan akademisi.
“Tim pansel sudah terbentuk. Karena efisiensi, hanya tiga orang, yang penting jumlahnya ganjil. Ada dari birokrat, profesional, dan akademisi,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
Fajar menambahkan, dari unsur birokrat, Sekretaris Daerah Kota Cilegon ikut masuk dalam tim pansel. Namun, untuk ketua tim pansel, Pemkot tidak akan menunjuk dari unsur pemerintahan.
“Ketuanya bukan dari pemerintahan. Kami ingin dari perguruan tinggi atau profesional,” ungkapnya.
Sebelum proses rotasi dan mutasi dilaksanakan, Pemkot Cilegon terlebih dahulu akan mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, mengingat aturan yang mewajibkan kepala daerah meminta izin bila ingin melakukan rotasi sebelum enam bulan masa jabatan.
“Kita minta izin dulu ke Kemendagri. Kalau sudah disetujui dan ditandatangani ketiga anggota pansel, baru bisa kita laksanakan,” pungkas Fajar.
Sementara itu, Walikota Cilegon, Robinsar membenarkan mengenai pembentuk tim seleksi tersebut, namun dirinya enggan berkomentar banyak.
“Ya, benar itu, lebih detilnya ke Mas Wakil aja ya,” ucap Robinsar usai kegiatan Rapat Evaluasi Seratus Hari Kerja di Aula Setda pada Rabu, 21 Mei 2025.
0 comments:
Post a Comment