JAKARTA KONTAK BANTEN - Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar buka suara soal
polemik keterlibatan TNI jaga kejaksaan. Ditegaskan Harli,
keterlibatanTNI tidak akan mempengaruhi independensi jaksa. Kata dia,
TNI cuma jaga aset kejaksaan, dan tidak masuk ke penegakan hukum.
Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung," kata Harli di Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Harli menyebut, pengerahan personel TNI tidak berkaitan dengan tugas-tugas penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan. Ia memastikan, jaksa bekerja independen, dan tidak mengalami intervensi dari TNI.
Lagipula, tambah Harli, penjagaan yang akan dilakukan TNI karena kejaksaan merupakan obyek vital negara yang strategis. Terlebih, dalam jajaran kejaksaan terdapat bidang pidana militer yang secara khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI.
Pengerahan TNI, kata dia, dianggap lebih sesuai, mengingat adanya hubungan kerja sama yang telah terjalin antara kedua lembaga tersebut. "Di kita ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang bisa berkoordinasi dengan secara cepat kepada tataran atau jajaran di TNI,” terang Harli.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan, tugas itu bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan kerja sama antara TNI dan Kejagung.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal berkoordinasi dengan Kejagung dan TNI ihwal rencana penjagaan ini. Diakuinya, persoalan ini bukan ranah Kementerian Hukum. Namun, pihaknya akan tetap menyampaikan masukan melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Supratman mengatakan, sinergi TNI dengan Polri harus terus dijaga demi kepentingan keamanan nasional. Politisi Gerindra ini memandang, penempatan TNI di kejaksaan merupakan tindakan preventif yang masih dalam koridor hukum.
Bagaimana tanggapan Polri? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab singkat saat dimintai tanggapan soal pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kejaksaan.
"Yang jelas, sinergisitas TNI-Polri semakin oke," kata Listyo, sembari menggenggam tangan, saat ditemui di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Seperti diketahui, dilibatkannya TNI menjaga gedung Kejaksaan berdasarkan Surat Telegram yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bernomor: TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejari) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Sementara itu, Pengajar Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) Bidang Studi Ilmu Hukum Prof Indriyanto Seno Adji menjelaskan, secara historis, penempatan TNI di kejaksaan sangat wajar dan memiliki legitimasi hukum: MoU TNI dan Kejagung.
Indriyanto mencontohkan, KUHAP sejak 1981 yang mengatur Tindak Pidana Koneksitas telah melibatkan peningkatan SDM maupun pengamanan TNI terhadap kejaksaan. "Apalagi untuk kasus kasus besar koneksitas dan menarik perhatian masyarakat," ulas Indriyanto kepada Redaksi, tadi malam.
Dari sisi filosofi, TNI memiliki fungsi menjaga sistem kenegaraan. Terkait menjaga, mempertahankan kehormatan kedaulatan negara terhadap institusi kenegaraan, termasuk dan dalam persepsi institusi penegak hukum.
Menurutnya, melalui UU TNI tentang Operasi Militer Selain Perang (OSMP), memberikan pembenaran dan pembantuan pada masyarakat, juga institusi kenegaraan. Apalagi institusi penegak hukum strategis, termasuk kejaksaan.
Kenapa bukan Polri? Indriyanto mengatakan, Polri secara konstitusi fokus pada ketertiban umum. Harus dilihat juga, struktur internal kejaksaan sudah ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang memberikan peningkatan aktif SDM meliputi pengamanan atas penanganan kasus besar sensitif.
"Sebaiknya tidak perlu apriori dan jauhilah polemik, serta pemikiran yang seolah TNI intervensi dalam kehidupan sosial dan akan kembalikan pola dwi fungsi ABRI," pungkas Indriyanto
0 comments:
Post a Comment