Saturday, 17 May 2025

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Minta Proyek Rp 5 Triliun

 

  BANTEN KONTAK BANTEN Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh. Salim (54), telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka terhadap Ketua Kadin Cilegon ini dilakukan terkait dugaan pemaksaan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui
proses lelang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda, Kombes Dian Setyawan, mengonfirmasi penetapan dan penahanan tersebut pada Jumat (16/5/2025) malam.

Selain Ketua Kadin Cilegon, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50).

Berdasarkan penyelidikan, Ketua Kadin Cilegon Muh. Salim memiliki peran dalam mengajak dan mengorganisir aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering.

Bersama Ismatullah, Ketua Kadin Cilegon diduga menemui perwakilan PT Total dari PT Chengda untuk secara paksa meminta proyek tersebut.

Dalam pertemuan itu, Ismatullah bahkan melakukan tindakan intimidatif dengan menggebrak meja.

Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika organisasinya tidak dilibatkan.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar ajakan Ketua Kadin Cilegon kepada saksi.

Polisi juga mengamankan surat-surat dari Kadin kepada PT Chengda, dan notulen beberapa pertemuan terkait permintaan proyek ini.

Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki aliran dana CSR yang diduga mengalir ke berbagai organisasi masyarakat.

Hal itu untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan atau justru untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

No comments:

Post a Comment