![]() |
LEBAK KONTAK BANTEN Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba)
Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap peredaran ribuan butir
obat keras tanpa izin di wilayah pesisir Binuangeun, Kecamatan
Wanasalam, Kabupaten Lebak. Seorang nelayan berinisial YP (31), warga
setempat, ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani
pemeriksaan intensif.
"Tersangka
pengedar obat keras berinisial YP (31), nelayan warga Binuangeun, Lebak
Selatan, kini menjalani pemeriksaan," kata Kasatnarkoba Polres Lebak
AKP Epy Cepiana kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
YP ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Binuangeun. Berdasarkan laporan yang diterima pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
“Informasi yang kami terima menyebutkan ada peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Tim langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar Epy.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1.344 butir obat keras yang terdiri dari 260 butir Hexymer dan 1.084 butir Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp96 ribu, satu unit telepon seluler warna abu-abu metalik, dan sebuah tas selempang berwarna hitam.
"Pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," ucap Epy.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
YP ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Binuangeun. Berdasarkan laporan yang diterima pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
“Informasi yang kami terima menyebutkan ada peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Tim langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar Epy.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1.344 butir obat keras yang terdiri dari 260 butir Hexymer dan 1.084 butir Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp96 ribu, satu unit telepon seluler warna abu-abu metalik, dan sebuah tas selempang berwarna hitam.
"Pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," ucap Epy.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Kapolres
Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Narkoba Epy Cepiana
menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan
peredaran narkoba dan obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Lebak.
“Kami
bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku
peredaran barang haram ini. Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera
melapor jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba
atau obat-obatan ilegal,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil AG di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Namun, identitas AG hingga kini belum diketahui dan masih dalam penyelidikan.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lebak dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta melindungi generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Menurut pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil AG di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Namun, identitas AG hingga kini belum diketahui dan masih dalam penyelidikan.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lebak dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta melindungi generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
0 comments:
Post a Comment