Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi menyebut bahwa meskipun capaian tindak lanjut sudah mencapai 82 persen, sejumlah masalah teknis menyebabkan banyak temuan tidak kunjung tuntas.
“Kita berharap Provinsi Banten bisa lebih dari 90 persen tindak lanjut. Yang lama-lama ini harus diberi perhatian khusus,” ujar Firman usai pertemuan dengan Gubernur Banten Andra Soni di Serang, Selasa.
Menurut Firman, beberapa temuan sulit diselesaikan karena pihak-pihak terkait sudah tidak eksis secara hukum maupun organisasi. “Ada organisasi yang sudah bubar, orangnya meninggal dunia, surat teguran pun tak bisa ditindaklanjuti. Ini kendala teknis yang nyata,” katanya.
Firman menegaskan bahwa meskipun secara substansi tidak mungkin dilakukan pengembalian keuangan, namun tetap dibutuhkan mekanisme penyelesaian resmi agar temuan tidak berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Kalau tidak ditangani, angka yang sama akan terus muncul tiap tahun. Ini bukan hanya soal akuntansi, tapi soal tata kelola,” tegasnya.
Gubernur Banten Andra Soni dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa Pemprov tengah mengklasifikasikan temuan berdasarkan usia dan status hukumnya. “Kami tindak lanjuti lebih serius, terutama yang menyangkut peristiwa hukum inkrah atau organisasi tidak aktif,” katanya.
Ia mengakui bahwa perubahan kelembagaan dan keterbatasan dokumentasi menjadi hambatan besar. “Beberapa temuan sulit ditelusuri karena struktur organisasi sudah berubah, atau dokumennya tidak lengkap,” ujar dia.
0 comments:
Post a Comment