TANGERANG KONTAK BANTEN Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menyelamatkan aset daerah berupa SD Negeri 3, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi senilai Rp1,6 miliar yang selama ini dikuasai masyarakat setempat.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Eddy Purwanto, mengatakan keberhasilan ini merupakan wujud nyata peran aktif kejaksaan sebagai pengacara negara.
Dia mengatakan aset SDN Salembaran III yang terletak di Kampung Pemukiman RT 02/07 Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Aset tersebut sebelumnya telah dikuasai oleh masyarakat selama 15 tahun dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Siaran pers Kejari Kabupaten Tangerang yang diterima kabar6.com menjelaskan SDN Salembaran III yang berada pada lahan seluas 800 m2 dengan tujuan dipergunakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Tangerang.
Bahkan BPKAD Kabupaten Tangerang meminta kepada aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan kemudian memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan upaya penyelamatan aset tersebut.
Berdasarkan kuasa tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan serangkaian tindakan non-litigasi berupa somasi terhadap pihak yang menguasai lahan.
SDN Salembaran III menjadi salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun menjadi masalah hukum.
0 comments:
Post a Comment