![]() |
JAKARTA KONTAK BANTEN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini menerima penyerahan lima unit kapal motor hasil rampasan negara perkara tindak pidana perikanan dari Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA)
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada BPA Emilwan Ridwan kepada Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal KKP Sutrisno Subagyo disaksikan Kepala BPA Kejaksaan Amir Yanto.
Menurut Amir penyerahan ke lima kapal motor merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka percepatan penyelesaian barang rampasan negara.
“Selain atas pertimbangan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan dan majemen aset tindak pidana melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang dibutuhkan untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan dan untuk kepentingan kementerian/lembaga lainnya, dalam meningkatkan kinerja pelayanannya kepada masyarakat,” katanya di Kantor KKP, Jakarta
Dia menambahkan bahwa penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah.
“Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun berlanjut ke pemanfaatan melalui pelelangan, hibah, maupun PSP,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung ini.
Sementara itu Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono memberikan apresiasi kepada Kepala BPA Kejaksaan atas sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kebijakan KKP terhadap pemanfaatan kapal rampasan hasil tindak pidana perikanan.
Dia menyebutkan juga kapal yang sudah dimanfaatkan akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan kapal secara berkala. “Guna memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” ujarnya.
Adapun ke lima kapal motor yang diserahkan dengan status PSP
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan kepada Kementerian Kelautan dan
Perikanan dalam rangka meningkatkan produktifitas sektor kelautan dan
perikanan melalui upaya pemberdayaan kelompok usaha bersama dan/atau
koperasi perikanan. Ke limanya yakni:
– KM. SLFA 5323 (GT 68,08) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Than Htike dari Kejaksaan Negeri Dumai, berlokasi di Pelabuhan Purnama Dumai, dengan nilai BMN Rp212.750.000;
– KM. KHF 1355 (GT 60,77) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Run Shien dari Kejaksaan Negeri Belawan, berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan, dengan nilai BMN Rp394.662.000;
– KM. SLFA 3763 (GT 45,41) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Hermansyah Siahaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp304.008.000;
– KM. PFKA 7541 (GT 33,93) atas nama Terpidana Husni dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp281.778.000;
– KM. Blessing Blessing (GT 69) atas nama Terpidana Immanuval Jose dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, berlokasi di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh, dengan nilai BMN Rp87.276.000.
Ke lima kapal motor dalam perkara tindak pidana perikanan tersebut berasal dari empat Kejaksaan Negeri (Kejari) yaitu Kejari Dumai, Kejari Belawan, Kejari Banda Aceh dan satu dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.(
0 comments:
Post a Comment