![]() |
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung (kedua kanan) menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus narkoba. |
TANGERANG KONTAK BANTEN Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, membongkar sindikat internasional produsen dan pengedar cairan/liquid rokok elektronik (vape) yang diduga mengandung narkoba jenis etomidate.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik
kepolisian menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang diduga
sebagai produsen dan pengedar, yakni berinisial MSA dari Malaysia, HCH
dari Singapura, serta LX dan FJ dari China."Selain itu, kami juga mendapatkan barang bukti narkotika jenis
ganja, ekstasi dan pil happy five dari para pelaku," kata Kapolresta
Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Jumat.
Ia mengungkapkan, dalam pembongkaran perkara ini berawal dari dua penumpang pesawat dari Malaysia menuju Jakarta. Mereka yang diketahui pria berinisial MSA asal Malaysia dan HCH asal Singapura.
"Penindakan
dimulai dari pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang oleh
petugas Bea Cukai. Didapati dua orang penumpang terindikasi membawa
narkotika," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku membawa dua buah koper yang berisi cairan zat berbahaya (etomidate) disamarkan dalam botol sabun dan shampoo serta kotak permen. Untuk 4,8 ganja, 12 butir ekstasi dan empat pilih happy five disamarkan dalam dompet dan sarung perlengkapan mandi.
"Setelah didalami keduanya mengatakan bila barang-barang haram tersebut akan dihantarkan kepada LX. Dimana LX (WNA asal China) itu pun diamankan di sebuah hotel dalam kawasan Bandara Soekarno-Hatta," katanya.Dia menyampaikan, berdasarkan penemuan tersebut didapatkan informasi jika enam botol cairan obat keras itu akan dijadikan bahan campuran untuk liquid vape mengandung etomidate. Dari enam botol itu menjadi 12 cartridge vape yang diproduksi sendiri secara masif di suatu kompleks perumahan elit di Tangerang.
"Bila dikonversi dengan rupiah,12 cartridge vape etomidate itu seharga Rp60 miliar. LX ini adalah seorang koki (peracik dari vape etomidate, Red), yang dibuktikan dengan sejumlah barang bukti perlengkapan industri rumahan vape etomidate," terangnya.Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu bahwa hasil pendalaman terhadap pelaku LX. Pihaknya mendapati WNA asal China berinisial FJ yang ternyata pengendali atau aktor intelektual dari perkara tersebut.
"FJ berperan sebagai pemilik, pengendali serah terima di Indonesia juga sebagai orang yang memiliki pengetahuan untuk meracik vape etomidate. FJ berhasil diringkus di persembunyiannya, daerah Singkawang, Kalimantan Barat," ujarnya.
Atas perbuatan
keempat pelaku, pihaknya menyangkakan dengan UU No 35 tahun 2029 tentang
Narkotika dan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah," kata dia.
0 comments:
Post a Comment