"Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata
pelanggaran kebebasan pers. Negara harus hadir memberikan perlindungan.
Para pelaku, siapa pun dia, wajib diproses hukum secara adil dan
transparan," kata Deng Ical, sapaan karibnya, dalam keterangannya di
Jakarta, Jumat.
Dia menambahkan apabila benar ada anggota Brimob yang terlibat dalam tindak kekerasan tersebut maka aparat penegak hukum dan institusi kepolisian harus memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
"Oknum Brimob yang terbukti melakukan pengeroyokan harus dihukum berat. Jangan ada kesan pembiaran karena hal ini mencoreng nama institusi dan menimbulkan ketakutan bagi pers dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Menurut
Deng Ical, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga demi
penyampaian informasi yang benar kepada publik sehingga segala bentuk
intimidasi dan kekerasan terhadap mereka merupakan ancaman terhadap
demokrasi.
Ia itu juga mengajak Dewan Pers, organisasi profesi wartawan, dan lembaga perlindungan hak asasi manusia untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami di Komisi I DPR RI akan memantau perkembangan kasus ini. Saya minta aparat jangan main-main, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terbuka," katanya.
Sebelumnya, Polda Banten memeriksa dua anggota Brimob
berinisial TG dan TR yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan
terhadap wartawan di lokasi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS),
Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, saat kunjungan Kementerian
Lingkungan Hidup.
Baca juga: Satu tersangka pengeroyokan di Kota Serang disebut pegawai BUMN
"Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai," kata Kabid Humas Polda Banten di Kota Serang, Jumat.
Sebelumnya, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama rombongan wartawan menjadi korban pengeroyokan saat hendak melakukan penghentian operasional PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8), yang terindikasi melakukan pencemaran.
Kepala Polres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi Condro Sasongko di Serang, Kamis (21/8), mengatakan insiden itu terjadi ketika tim KLH datang untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Kementerian LH akan melakukan tindakan hukum. Pada 25 Februari, mereka sudah datang ke sini memasang police line karena perusahaan ini melakukan pencemaran, tapi tidak diindahkan," ujarnya.
Ia menjelaskan saat tim kembali untuk melakukan penutupan paksa, terjadi penolakan yang berujung pada kekerasan.
"Ada empat orang humas dari LH dan satu rekan media yang diduga dikeroyok oleh petugas keamanan dan beberapa karyawan," jelasnya.
Menurut Condro, motif sementara pengeroyokan adalah karena para pelaku menghalangi tim KLH untuk masuk ke dalam area perusahaan.
0 comments:
Post a Comment