JAKARTA KONTAK BANTEN Setelah 11 hari mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan
(Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel akhirnya diperiksa
perdana dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). sekitar pukul 13.53 WIB, sebuah mobil tahanan KPK tiba di Gedung Merah
Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dari dalam mobil tahanan itu, keluar dua orang, salah satunya Noel.
Di sela jalannya menuju ruang pemeriksaan, Noel menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan ke pengadilan.
"Nggak, nggak," singkat Noel kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang, 2 September 2025.
Pada Jumat 22 Agustus 2025, Noel dan 10 orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka usai terjaring OTT yang berlangsung sejak Rabu malam, 20 Agustus 2025 hingga Kamis, 21 Agustus 2025. Noel dan 10 orang lainnya itu langsung dijebloskan ke Rutan KPK.
Kesepuluh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Fahrurozi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-sekarang.
Kemudian, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator, Supriadi selaku Koordinator, Temurila (TEM) selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Dalam perkaranya, tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu, diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Adapun, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personel K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3.
Namun, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya sebesar Rp6 juta agar mendapatkan sertifikat K3. Padahal, tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000.
Para pekerja atau buruh tersebut harus mengeluarkan uang Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dari para tersangka dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih
0 comments:
Post a Comment