![]() |
KOTA SERANG KONTAK BANTEN Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) merespons penetapan salah satu mahasiswa bernama Fathan yang jadi tersangka kasus pembakaran pos polisi saat demonstrasi di simpang empat Ciceri, Kota Serang 30 Agustus 2025 lalu.
Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama mengatakan pihak kampus masih berharap agar Fathan bisa dibebaskan dan dilakukan pembinaan saja karena statusnya masih mahasiswa. “Pada prinsipnya jika masih dimungkinkan dilakukan pembinaan maka Untirta siap melakukan pembinaan,” kata Angga kepada BantenNews.co.id, Selasa (2/9/2025).
Meski begitu, Untirta juga menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Jika mahasiswa tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana, kampus menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Namun jika ini berkaitan dengan pelanggaran hukum, maka kami menghormati proses hukum sambil mengawal tentunya karena ini mahasiswa kami,” ujarnya.
Presiden Mahasiswa Untirta, Muhamad Ferdansyah Putra mengatakan pihak BEM sudah berkomunikasi dengan keluarga Fathan dan berkomitmen mendampingi proses hukumnya. BEM juga sudah meminta bantuan kepada LBH Pijar terkait pendampingan.
Komunikasi sejauh ini hanya dilakukan dengan pihak keluarga karena Fathan yang masih ditahan Polisi dan belum dapat berkontak.
“Sejauh ini kepolisian masih menutup komunikasi dengan kami. Informasi si mahasiswa Untirta ini jadi tersangka itu justru dari keluarga korban,” kata Ferdan saat dihubungi.
Ferdan menyampaikan, BEM bertekad mendampingi Fathan sepanjang proses hukum berlangsung. Ia menegaskan, kehadiran Fathan saat kejadian bukan sebagai bagian dari massa aksi BEM. Meski demikian, karena berstatus mahasiswa Untirta, tanggung jawab tetap berada pada mereka.
Ferdan menjelaskan, pada malam hari ketika aksi demonstrasi masih berlanjut, massa dari Untirta sebenarnya sudah membubarkan diri. Sementara sebagian kecil yang masih bertahan di lokasi telah diminta untuk segera kembali ke rumah.
“Sekitar habis maghrib setengah tujuh itu kami, mahasiswa Untirta dan Aliansi Simpul Sipil Banten itu memang sudah melakukan pernyataan sikap. Jadi memang di video pernyataan sikap kami itu justru pos polisi itu belum kebakar dan belum ada chaos parah,” ujarnya.
“Memang masih ada beberapa mahasiswa yang masih ada di lokasi tapi itu sudah kami lakukan sweeping untuk segera pulang ke rumah. Makanya mahasiswa Untirta yang satu ini (Fathan) yang ditetapkan jadi tersangka itu ditangkapnya di rumah, bukan di lokasi kejadian,” sambungnya.
Menanggapi kasus ini, BEM Untirta meminta aparat kepolisian menjalankan proses hukum secara transparan, baik kepada publik maupun kalangan mahasiswa, untuk mengungkap aktor di balik pembakaran. Mereka juga mendesak polisi menelusuri dugaan tindakan represif yang dialami mahasiswa saat demonstrasi.
“Beberapa mahasiswa terkena gas air mata saat mulai membubarkan diri, bahkan ada yang pingsan. Polisi harus bertanggung jawab dan membuka kasus ini secara jelas agar tidak menimbulkan fitnah,” ucapnya
0 comments:
Post a Comment