JAKARTA KONTAK BANTEN Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen pada tahun 2025.
Kenaikan ini berlaku untuk semua jenjang, termasuk PPPK paruh waktu yang baru dilantik di berbagai daerah.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli aparatur negara sekaligus memberikan penghargaan bagi pengabdian mereka.
Kenaikan 8 persen ini dihitung dari gaji pokok PPPK yang sudah ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Sebagai contoh:
- PPPK guru dengan gaji pokok Rp3,2 juta akan naik menjadi sekitar Rp3,45 juta.
- PPPK tenaga kesehatan dengan gaji Rp4 juta akan naik menjadi Rp4,32 juta.
- PPPK paruh waktu tetap mendapatkan kenaikan proporsional sesuai ketentuan kontrak.
Selain gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan profesi juga dipastikan akan disesuaikan mengikuti kebijakan baru.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan ASN dan PPPK, terlebih di tengah inflasi pangan yang masih tinggi.
“Kami ingin memastikan bahwa tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan seluruh aparatur negara yang mengabdi tetap memiliki daya beli yang terjaga,” ujarnya.
Bagi pemerintah daerah, kenaikan gaji PPPK tentu berdampak pada alokasi APBD, terutama untuk daerah yang memiliki jumlah PPPK cukup besar.
Namun, sebagian beban anggaran ditanggung APBN agar tidak memberatkan daerah.
Kabar kenaikan gaji ini disambut gembira para pegawai. Banyak PPPK guru dan tenaga kesehatan mengaku lega, karena kenaikan gaji bisa membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin mahal.
“Alhamdulillah, akhirnya ada kepastian kenaikan gaji. Kami merasa lebih dihargai atas pengabdian yang selama ini kami jalani,” kata seorang PPPK guru di Surabaya.
Dengan kenaikan gaji 8 persen ini, diharapkan motivasi PPPK semakin meningkat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah juga menegaskan akan terus memperhatikan kesejahteraan tenaga PPPK ke depan.
0 comments:
Post a Comment