Serang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan nomor urut 1
Wahidin Halim-Andika Hazrumy pada hasil rekapitulasi manual perolehan
suara Pilkada Banten 2017 unggul tipis dibandingkan nomor urut 2 Rano
Karno-Embay Mulya Syariep."Pasangan Wahidin-Andika unggul dengan
meraih 2.411.213 suara atau 50,95 persen, sedangkan Rano Karno-Embay
2.321.323 atau 49,05 persen. Saya kira selisih suara itu sebanyak 89.890
suara atau 1,90 persen dengan tingkat partisipasi 62,78 persen," kata
Ketua KPU Povinsi Banten Agus Supriyatna di Cilegon, Minggu.Penetapan perolehan suara Pilkada Banten itu berdasarkan hasil rekapitulasi manual dari delapan daerah di Provinsi Banten.Selanjutnya,
KPU Provinsi Banten menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi
perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur Banten bertempat di
Hotel Royal Krakatau, Cilegon.Kedelapan daerah itu antara lain
Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kabupaten
Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Tangerang Selatan.Berdasarkan
hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Banten yakni pasangan
Wahidin-Andika yang diusung Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS,
Hanura dan Gerindra unggul dibandingkan pasangan Rano-Embay Mulya Sariep
yang diusung PDI Perjuangan, PPP dan Nasdem.Namun, penetapan kemenangan Pilkada Banten itu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)."Kami hari ini sudah menetapkan rekapitulasi perolehan suara Pilkada, namun belum menetapkan kemenangan," katanya menjelaskan.Agus
mengatakan, pihaknya memberikan tegang waktu selama tiga hari mulai
tanggal 27 Februari sampai 1 Maret jika kedua calon kepala daerah
tersebut tidak puas menerima perolehan suara Pilkada Banten untuk
diajukan gugatan ke MK.Pemberian waktu selama tiga hari tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017."Kami
sekarang menunggu kedua pasangan Wahidin-Andika juga Rano-Embay apakah
mereka akan mengajukan gugatan ke MK atau tidak," katanya.
Sunday 26 February 2017
Home »
» Hasil resmi Pilkada Banten: Wahidin 50,95%, Rano Karno 49,05%
0 comments:
Post a Comment