< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Hasil resmi Pilkada Banten: Wahidin 50,95%, Rano Karno 49,05%

Senin, 27 Februari 2017 | Senin, Februari 27, 2017 WIB | Last Updated 2017-02-27T01:39:31Z
 
Serang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy pada hasil rekapitulasi manual perolehan suara Pilkada Banten 2017 unggul tipis dibandingkan nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syariep."Pasangan Wahidin-Andika unggul dengan meraih 2.411.213 suara atau 50,95 persen, sedangkan Rano Karno-Embay 2.321.323 atau 49,05 persen. Saya kira selisih suara itu sebanyak 89.890 suara atau 1,90 persen dengan tingkat partisipasi 62,78 persen," kata Ketua KPU Povinsi Banten Agus Supriyatna di Cilegon, Minggu.Penetapan perolehan suara Pilkada Banten itu berdasarkan hasil rekapitulasi manual dari delapan daerah di Provinsi Banten.Selanjutnya, KPU Provinsi Banten menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur Banten bertempat di Hotel Royal Krakatau, Cilegon.Kedelapan daerah itu antara lain Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Tangerang Selatan.Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Banten yakni pasangan Wahidin-Andika yang diusung Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Hanura dan Gerindra unggul dibandingkan pasangan Rano-Embay Mulya Sariep yang diusung PDI Perjuangan, PPP dan Nasdem.Namun, penetapan kemenangan Pilkada Banten itu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)."Kami hari ini sudah menetapkan rekapitulasi perolehan suara Pilkada, namun belum menetapkan kemenangan," katanya menjelaskan.Agus mengatakan, pihaknya memberikan tegang waktu selama tiga hari mulai tanggal 27 Februari sampai 1 Maret jika kedua calon kepala daerah tersebut tidak puas menerima perolehan suara Pilkada Banten untuk diajukan gugatan ke MK.Pemberian waktu selama tiga hari tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017."Kami sekarang menunggu kedua pasangan Wahidin-Andika juga Rano-Embay apakah mereka akan mengajukan gugatan ke MK atau tidak," katanya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update