SERANG, (KB).-Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 2018 mendatang akan
berbentuk elektronik (SP2D daring). Dengan sistem daring tersebut
pencairan dana tidak lagi harus datang ke bank dengan membawa berkas
hardcopy. "Kami sedang buat sistem elektronik SP2D, jadi manakala pihak
ketiga atau OPD mau mencairkan dana tinggal touchscreen saja melalui
sistem administrasi yang dibuat BPKAD," kata Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Nandy Mulya S seusai
kegiatan Forum Rencana Kerja (Renja), di salah satu hotel Kabupaten
Serang, Selasa (7/3/2017).Ia menjelaskan, dengan diterapkannya e-SP2D akan meningkatkan
efisiensi dan transparansi. "Jadi, nanti akan ketahuan perkembangannya,
berkasnya sudah sampai di mana, itu akan terlacak melalui sistem,
misalnya kenapa berkas dikembalikan, ternyata ada persyaratan yang
kurang. Nah, seperti ini, kalau ketemu kan sangat rentan, nanti
dicurigai ada apa-apa. Jadi, begitu lengkap, nanti masuk ke bank,
pencairan langsung ke rekening. Sekarang kasda kami di Bank Banten,"
ujarnya.Sedianya e-SP2D tersebut ditargetkan 2017, namun terhenti, karena
terkait peralihan kas daerah dari BJB ke Bank Banten. "Target kami
memang sudah berjalan 2017 ini, tetapi karena kasda berubah dari Bank
Jabar ke Bank Banten, jadi sekarang sedang dibahas lagi. Bukan hanya
dengan bank, tetapi juga dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan), karena ada cash management system (CMS), itu otoritasnya
ada di BPKP, nah bagaimana e-SP2D ini mengakomodasi CMS itu," ucapnya.
Sementara, Sekda Banten Ranta Soeharta menuturkan, aset masih menjadi
langganan temuan dalam pemerikasan BPK. Oleh karena itu, ia
mewanti-wanti agar setiap OPD bisa melakukan pelaporan secara baik.
"Setiap tahun aset jadi temuan, tapi paling tidak sejak tahun kemarin
kami sudah perbaikan-perbaikan," tuturnya.
0 comments:
Post a Comment