Serang-Sebanyak 41 SMAN/SMKN di Kabupaten Tangerang diserahkan ke Pemprov
Banten. Setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Provinsi Banten melakulan validasi data dan cek fisik aset pengadaan
tahun 2016. Hal tersebut dilakukan dalam rangka Pengalihan Aset Tahap II
Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
“Semoga melalui acara yang kita laksanakan, akan lebih meningkatkan
koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah secara menyeluruh,” ujar Kepala BPKAD Banten Nandy
Mulya S, Senin (28/82017).
Menurut Nandy, dengan diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014,
terdapat banyak hal yang harus segera ditindaklanjuti baik oleh
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, diantaranya yang sangat
krusial adalah terkait dengan peralihan kewenangan dan pemetaan urusan
pemerintahan konkuren.
Dengan adanya peralihan kewenangan penyelenggaraan urusan konkuren
tersebut, Pemerintah Daerah diminta terlebih dahulu melakukan
inventarisasi terhadap personel, pendanaan, sarana prasarana dan dokumen
(P3D), untuk selanjutnya dilakukan serah terima personel, aset dan
dokumen antara Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Pusat.
“Acara ini perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah kabupaten/kota
dalam melakukan inventarisasi P3D yang akan diserahterimakan, bahwa saat
kita akan melakukan validasi data dan cek fisik atas aset yang akan
diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah
Provinsi Banten dalam rangka penyerahan aset tahap II sebagai
implementasi UU No. 23/2014,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Nandy, inventarisasi P3D merupakan
kesempatan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembenahan
administrasi dan penatausahaan barang milik daerah (BMD).
“Pada tahun 2016, tepatnya tanggal 24 Oktober 2016 kita telah
melakukan Berita Acara Serah Terima Personel, Sarana dan Prasarana serta
Dokumen (P2D) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten dan Bupati
Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Berdasarkan berita acara tersebut nilai perolehan aset/sarana
prasarana hasil pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten
Tangerang kepada Pemerintah Provinsi Banten posisi sampai dengan 31
Desember Tahun 2015 dengan nilai perolehan sebesar Rp 317 miliar lebih
untuk urusan pendidikan menengah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tangerang dengan jumlah SMAN dan SMKN sebanyak 41 sekolah.
Untuk urusan Perdagangan tentang meteriologi tera dan tera ulang
Pemerintah Provinsi Banten menyerahkan aset kepada Pemerintah Kabupaten
Tangerang dengan nilai perolehan sebesar Rp 445 juta lebih.
Penambahan data pengadaan tahun 2016 dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk Pelimpahan Tahap II sebesar Rp. 23 miliar lebih.
“Yang perlu mendapat perhatian bersama, KCD Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Tangerang menjadi koordinator dalam pelaksanaan cek
fisik data aset Pengadaan Tahun 2016 dengan melibatkan SMAN dan SMKN.
Hasil cek fisik Tahun 2016 ini akan menjadi dasar dalam serah terima
aset tahap II,” paparnya.
Terkait dengan bukti kepemilikan, Nandy berharap agar pihak BPKAD
Kabupaten Tangerang segera menyerahkan bukti kepemilikan kepada BPKAD
Provinsi Banten berdasarkan lampiran Bukti Kepemilikan yang sudah
diverifikasi pada saat Rakorbid di Hotel Jayakarta Anyer.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah
menegaskan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Di samping itu melalui otonomi daerah, dalam lingkungan strategis
globalisasi, Pemerintah Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan
kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dengan demikian, pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada
daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip Negara Kesatuan. Dalam Negara
Kesatuan, Kedaulatan hanya ada pada Pemerintahan Negara. Seluas apa pun
otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggungjawab akhir
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada di tangan Pemerintah
Pusat. Sehingga kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah pun
merupakan bagian integral dari kebijakan nasional
0 comments:
Post a Comment