JAKARTA – Dana operasional pengurus RT/RW di Jakarta mulai
tahun 2018 naik masing-masing Rp500 ribu/bulan. Sebelumnya dana
operasional pengurus RT sebesar Rp1,5 juta/bulan nanti menjadi Rp2
juta/bulan. Sedangkan pengurus RW dari Rp2 juta/bulan menjadi Rp2,5
juta/bulan.
Kenaikan dana operasional itu tentu saja disambut positf sebagian
besar ketua RT/RW. “Ini langkah yang baik dari Gubernur Anies Bawesdan
dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Kenaikan dana operasional sebagai wujud
penghormatan terhadap keberadaan RT/RW,” kata Kusmanto, Ketua RW 01
Kelurahan Serdang, Jakpus, Kamis (9/11).
Meski menjadi ketua RT/RW adalah pengabdian, tapi dengan dinaikkannya
dana operasional tentu bisa memacu semangat kerja mereka. “Kami yakin
kebijakan yang positif seperti ini berdampak baik bagi pelayanan
masyarakat,” ucapnya.
Kepastian ini setelah DPRD DKI Jakarta menyetujui kenaikan dana
operasional pengurus RT/RW. Persetujuan Dewan diketuk dalam rapat
Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS)
2018.
TAHUN DEPAN
Kenaikan dana operasional pengurus RT/RW mulai berlaku tahun depan.
“Ini kabar gembira bagi RT/RW. Untuk RT tahun 2017 kan Rp 1,5 juta/bulan
nanti tahun 2018 menjadi Rp 2 juta/bulan. Untuk RW dari Rp 2 juta/bulan
menjadi Rp 2,5 juta/bulan,” papar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta,
Syarif.
Kebijakan ini mengikuti pola kenaikan tahun lalu. Ketika itu, mantan
Gubernur Djarot Saiful Hidayat menaikkan dana operasional RT/RW sebesar
Rp500.000. Tahun ini, besar kenaikannya juga Rp 500 ribu.
Syarif mengatakan, laporan pertanggungjawabannya juga tetap menggunakan sistem yang lama.
“Dana operasional RT/RW sih harusnya disamakan dengan UMP. Kami akan cicil, semoga pada akhirnya nilainya bisa sama dengan UMP,” kata Syarif.
“Dana operasional RT/RW sih harusnya disamakan dengan UMP. Kami akan cicil, semoga pada akhirnya nilainya bisa sama dengan UMP,” kata Syarif.
Selain dana operasional RT/RW, besaran tunjangan untuk jumantik juga
ditambah dari Rp500 ribu/bulan menjadi Rp700 ribu/bulan. Kemudian, tim
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) nanti juga mendapatkan dana
operasional.
Sebelumnya, PKK tidak mendapatkan apa-apa, tahun depan mereka akan
mendapat dana operasional sebesar Rp500 ribu/bulan. .”Setiap kami reses,
mereka selalu datang paling pertama, bagaimana bisa mereka tidak bisa
dapat dana operasional,” ujar Syarif seraya menambahkan dana operasional
akan diterima setiap tiga bulan sekali.
0 comments:
Post a Comment