JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
heran adanya larangan becak beroperasi di kawasan Jakarta. Sebab,
menurutnya tak ada satu pun provinsi yang melarang becak beroperasi dan
juga tidak ada pasal dalam undang-undang yang melarang seseorang bekerja
sebagai tukang becak.
“Hanya di Jakarta yang melarang profesi abang becak. Di seluruh
Indonesia tidak ada, tidak satu provinsi pun yang melarang profesi
sebagai jasa becak. Yang kedua, tidak ada dalam UU, satu pun pasal yang
melarang orang bekerja sebagai abang becak, tidak ada,” ujar Anies di
Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (11/3/2018).
Anies menegaskan, kendaraan roda tiga itu ramah lingkungan, dan
dirinya ingin becak bisa kembali beroperasi secara legal di lingkungan
warga.
“Di banyak tempat kendaraan ini jadi tren baru, di Jakarta becak justru dilarang. Kita akan ikhtiarkan," tuturnya.
Anies menambahkan, akan mengkaji regulasi kembali mengenai
pengoperasiannya becak di Ibu Kota. "Secara prinsip enggak beda banyak,
sama-sama penumpang satu atau tiga. Kami nanti akan atur dari sisi
perda," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment