![]() |
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu
Sungai Tengah (HST), Abdul Latief, sebagai tersangka kasus dugaan
penerimaan gratifikasi. Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai
tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, mengatakan terkait gratifikasi,
Abdul diduga telah menerima fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab HST
selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.
“Diduga ALA (Abdul Latief) telah menerima fee dari proyek-proyek di
sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 persen sampai 10 persen setiap
proyeknya. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugas ALA yang diterima
setidak-setidaknya Rp23 miliar,” kata Syarief, dalam konferensi pers, di
Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018) malam.
Atas itu, KPK menyangkakannya melanggar Pasal 12 B Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syarief menambahkan, selama menjabat Bupati HST, Abdul membelanjakan
penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor dan aset mahal
lainnya, baik diatasnamakan dirinya, keluarga maupun pihak lainnya.
KPK lantas mengembangkan perkara hingga kemudian menemukan dugaan
TPPU. Lembaga antitasuah pun telah menyita 16 kendaraan mewah milik
Abdul.
“KPK menemukan TPPU perbuatan menempatkan, mentrasfer, mengalihkan,
membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar
negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga
atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut
ditugaskan merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga
dilakukan ALA selama periode jabatan ALA sebagai Bupati HST,” papar
Syarief.
Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul disangkakan melanggar Pasal 3
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Abdul Latief terjerat sebagai tersangka kasus dugaan suap
pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Damanhuri, Barabai, HST, Kalimantan Selatan. Ia diduga menerima uang
sejumlah Rp3,6 miliar atau 7,5 persen fee proyek dari Direktur Utama PT
Menara Agung, Donny Winoto.
Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.
Dalam kasus yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) ini,
KPK juga telah menetapkan Donny Winoto sebagai tersangka. Selanjutnya
tersangka lain yang juga dijerat adalah Ketua Kamar Dagang Indonesia
(Kadin) HST, Fauzan Rifani, dan Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung
Abdul Basit.
0 comments:
Post a Comment