< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

162 Randis Pemprov Banten Belum Dipasangi Logo

Minggu, 27 Mei 2018 | Minggu, Mei 27, 2018 WIB | Last Updated 2018-05-27T03:59:33Z
 
SERANG – Jelang libur panjang Lebaran, Pemprov Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus melanjutkan pemasangan stiker logo Pemprov Banten, terhadap semua kendaraan dinas (Randis) di 43 organisasi perangkat daerah (OPD).
Berdasarkan SK Gubernur, randis yang wajib diberi label/logo terdiri dari randis pejabat eselon III dan operasional di seluruh OPD hingga UPT di lingkungan Pemprov Banten, yang jumlahnya mencapai 930 kendaraan.
Kepala BPKAD Banten Nandy Mulya S mengatakan, hingga akhir Mei ini, pihaknya baru memasangi stiker terhadap 768 randis. Sisanya sebanyak 162 randis akan dirampungkan Juni mendatang. ”Sudah hampir selesai. Sampai hari ini sudah 80 persen, kita targetkan Juni mendatang selesai semua,” kata Nandy kepada wartawan, Kamis (24/5).
Nandy melanjutkan, labelisasi randis dasarnya merupakan instruksi Gubernur yang tertuang dalam SK. Tujuannya, selain untuk mengamankan aset, labelisasi dimaksudkan untuk memberi tanda kendaraan milik Pemprov Banten beserta asal OPD-nya. “Untuk yang belum dipasangi logo, dikarenakan masih digunakan di luar kantor, lainnya karena ada permintaan dari Kepala OPD untuk kendaraan tugas tertentu yang tidak diberi logo,” ungkapnya.
Terkait randis milik kepala OPD atau pejabat eselon II, Nandy mengaku belum bisa dilakukan pemasangan label, itu disebabkan ada Pergub terpisah yang mengatur untuk kendaraan dinas tugas tertentu menggunakan pelat hitam atau NR.
“Pelaksanaan label dilakukan di masing-masing OPD dan kantor UPT supaya lebih efektif dan efisien, bekerja sama dengan pihak ketiga atau penyedia jasa. Jadi 930 randis yang wajib dipasanginstiker harus mendatangi lokasi labelisasi yang sudah ditetapkan masing-masing OPD,” tegasnya.
Perihal desain stiker logo, BPKAD memiliki standar yang tertuang dalam SK Gubernur Banten. Dalam SK Gubernur tersebut mengatur diantaranya ukuran logo, ukuran tulisan, jenis tulisan, komposisi antara tulisan dan logo termasuk warna yang digunakan dalam logo serta tulisan. “Proses finishing pemasangan label tidak hanya dilakukan pengecatan tapi juga pernis supaya kuat dan awet,” ujarnya.
Nandy berharap, semuanya mematuhi intruksi Gubernur, sebab pemasangan logo bagian dari antisipasi hilangnya aset pemprov. “Sebelumnya terjadi kasus enam randis hilang tidak jelas keberadaannya. Selain itu 70 randis dikuasai pihak ke tiga dan sekitar 112 randis tidak bisa ditelusuri keberadaannya,” aku Nandy.
“Kasus itu sudah diselesaikan. Makanya dengan adanya labelisasi ini, kita berharap jangan sampai terjadi lagi kasus seperti itu,” sambung Nandy.
Kepala Bidang Aset Daerah pada BPKAD Provinsi Banten Ajat Sudrajat menambahkan, agar pelaksanaan labelisasi berjalan dengan lancar, pihaknya telah menunjuk penanggung jawab di masing-masing OPD.
“Bukan BPKAD yang memasangkan labelnya, tapi oleh pihak ketiga sesuai jadwal masing-masing OPD. Juni semuanya sudah harus rampung,” ujarnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update