< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

KPK Minta Kepala Daerah Pecat ASN Terlibat Korupsi

Saturday, 15 September 2018 | Saturday, September 15, 2018 WIB | Last Updated 2018-09-15T10:14:07Z

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah agar segera menjalankan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi.
Apalagi Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang penegakan hukum terhadap ASN yang terbukti korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan kepala daerah lebih mengetahui kinerja para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Aparatur Sipil Negara.
Oleh karena itu, PPK dan kepala daerah perlu membangun sistem pelaporan tindak pidana korupsi sebagai implementasi Surat Edaran Mendagri tersebut.
“Kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum tersebut, sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9).
Menurut Febri, BKN telah mengirimkan daftar nama ASN yang terjerat kasus korupsi kepada para PPK. “Bahkan, daftar itu lebih spesifik sehingga tindakan tegas yang cepat bisa dilakukan,” ujarnya.
KPK pun mendorong agar reformasi birokrasi dan penegakan hukum segera dilakukan terhadap total 2.357 ASN yang belum diberhentikan. Karena mereka telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap melakukan perbuatan korupsi.
Dari data BKN itu terungkap juga provinsi yang paling banyak mencetak Aparatur Sipil Negara pelaku tindak pidana korupsi dan belum dipecat dengan tidak hormat, yakni Provinsi DKI Jakarta sebanyak 52 orang, sedangkan Provinsi Sumatera Utara menempati posisi nomor dua dengan 33 orang.
Selain kedua wilayah tersebut, KPK juga menyebutkan lima wilayah yang menjadi lima besar untuk ASN koruptor yang belum diberhentikan mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Sumatera Utara berada di tingkat pertama dengan jumlah ASN mencapai 298 orang, disusul Jawa Barat 193 orang, Riau 190 orang, Nusa Tenggara Timur 183 orang, dan Papua 146 orang.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 180/6867/ SJ pada 10 September 2018 dan ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Tjahjo menuturkan penerbitan surat edaran baru ini bertujuan mewujudkan pemerintah Jokowi-JK yang efektif, dan efisien. Tak hanya itu, surat edaran ini juga ditujukan untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih. 
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update