< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Media yang Independen dan Bebas

Saturday, 15 September 2018 | Saturday, September 15, 2018 WIB | Last Updated 2018-09-15T09:55:59Z


 tulisan adalah teriakan abadi sepanjang zaman

Tulisan ini disummary dari salah satu bab pada buku “strategi memberantas korupsi” karangan Jeremy Pope
Kekuasaan di Amerika serikat sekarang adalah kendali atas perangkat komunikasi
(Theodore White)
Informasi adalah kekuasaan, semakin banyak orang yang memiliki informasi , pembagian kekuasaan semakin luas. Peluang rakyat mendapat informasi adalah faktor dasar bagi sistem integritas sebuah negara. tanpa peluang itu, lembaga-lembaga demokrasi tidak akan dapat berjalan sebagaimana mestinya,dan warga negara tidak dapat menjalankan haknya. Alat utama untuk menyuguhkan informasi pada rakyat adalah media yangindependen dan bebas.
Kebebasan Media
Media yang bebas sama pentingnya dengan peradilan yang independen , sebagai satu dari kekuasaan kembar yang tidak bertanggung jawab pada politisi. Kedua kekuasaan ini memainkan peran sebagai kekuasaan tandingan melawan korupsi dalam sikls kerja program pemerintah.
Pemilikan media oleh perorangan membawa bahaya yang lain yakni bahaya konglomerasi media-masa, pemusatan pemilikan media dalam tangan segelintir orang saja. Pemusatan pemilikan dapat mengancam demokrasi itu sendiri-partai-partai politik besardapat disandera oleh pemilik media, yang mempunyai kekuasaan yang sangat besar melalui kemampuannya memanipulasi pendapat para pemilih.
Tingkat kebebasan media adalah tingkat yang dapat dicapainya untuk melaksanakan fungsi pengawasan masyarkat yang efektif atas perilaku pejabat publik. Sama seperti legislatif yang harus mengawasi Eksekutif setiap hari. Media juga mengawasi dengan seksama legislatif dab eksekuti (serta pihak-pihak lainnya yang memangku jabatan yang bersentuhan dengan wilayah publik).
Media memiliki peranan khusus dan “titik lemah” dalam perang melawan korupsi . politisi dan pegawai negeri mungkin lebih mudah tergoda untuk menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadibila mereka yakin tidak ada resiko perbuatan mereka aan terbongkar dan diungkapkan pers. Politisi dalam upayanya tersebut dapatmencoba membungkam media.
Bahkan dalam masyarakat yang sudah terbuka sekalipun ada pejabat-pejabat yang kuatyag mendukung, atas dasar anggapan bahwa media dapat saja bertindak tanpa “tanggung jawab” , penerbitan undang-undang Rahasia Negara yang sangat membatasi hak mendapat informasi dan mengeluarkan pendapat .
Kita tentus saja harus mengakui bahwa korupsi juga ada dalam profesi jurnalisme.Di Meksiko dan India, misalnya banyak wartawan yang mendapat imbalan uang dari lembaga-lemabag yang mereka liput untuk tambahan gaji mereka yang kecil. Suap semacam ini menimbulkan dorongan kuat untuk todak mengungkapkan pelanggaran hukum di tingkat atas pemerintah.
Independensi Media
Independensi media adalah sebuah konsep yang sangat rumit. Secara umum independensi adalah ide bahwa wartawan harus bebas dari bentuk campur tangan apapun ketika menjalankan dan mempraktekan profesinya. Di berbagai negara, pemilik media yang terbesar (umumnya pemilik stasiun televisi dan radio terkemuka) adalah pemerintah sendiri-situasi yang meremehkan konsep independensi media dari pengaruh negara.
Upaya yang perlu dijalankan untuk memperkuat independensi media dengan cara menjadikan media milik pemerintah atau yang dikendalikan oleh pemerintah milik swasta. Bersamaan dengan itu, perlu dikembangkan sistem untuk mengembangkan keanekaragaman dalam pemilikan media, sehingga persaingan yang terjadi diantara media dapat mendorong berbagai prespektif tentang kebijakan punlik dan membatasi kekuasaab politik konglomerat media.
Media milik pribadi dan bebas bisa terwujud hanya bila ada persaingan yang cukup sengit dalam pasar media . persaingan akan membuat pemilik media yang korup takut perbuatannya akan terungkap dan juga dapat membuat takut pejabat yang korup takut perbuatannya terungkap dan juga dapat membuat takut pejabat publik.
Sering terjadi, pemerintah suatu negara menyatakan bahwa lembaga-lembahga demokrasinya masih rapuh dan medianya belum berpengalaman dan berpendapat ada baiknya meneruskan pemilikan media oleh pemerintah. situasi seperti ini memang ada, tetapi media milik pemerinta hendaknya jangan diberik kehendak hak monopoli.
Siapa sebaikanya menjadi penjamin media bebas?
Sensor atas media banyak bentuknya dan dapa ditemukan hampir disemua negara. sedikit sekali sistem hukum yang menjamin kebebasan mutlak maedia. Badan peradilan yang independen adalah syarat mutlak bagi media yang bebas. Tanpa badan peradilan yang independen , media bebas hanya khayalan belaka. Prasyarat untuk membangun media yang bebas , karena itu sistem hukum yang bebas dari pengaruh politikdan memiliki yurisprudensi undang-undangdarsa yang mendukung konsep media bebas.
Di berbagai negara demokrasi yang masih baru dan rapuh, pengalaman media masih terbatas dan peluang untuk berlaku sacara tidak bertnaggng jaab besar sekali. Hukum yang pada dasarnya emberikan peluang peuh pada media untuk berprilaku secara tidak bertanggung jawab, dapat merusak pertumbuhan negara tersebut.
Dalam situasi ini, mungkin ada manfaatnya membentuk dewan pers . meski dewan pers pada umumnya tidak terlalu berhasil , namun ada baiknya dibentuk agar ada forum terbuka untuk menerima keluhan masyarakat mengenai perilaku media, untuk menghukum media bila tidak bertanggung jawab dab melalui cara memperngaruhi perilaku media.
Dewan pers harus independen dan dipimpin oleh orang-orang yang dihormati masyarakat karena sikap non-partisan mereka dan intergritas mereka. Badan ini janga diberi wewenang menjatuhkan hukuman , karena wewenang itu dapat menjadikannya badan sensor. Badan ini lebih baik bertumpu pada prestise dan integritas , sebagai sumber kekuatan moralbagi laporan-laporan yang diterbitkannya.
Kekuatan moral dewan pers adalah cara yang lebih baik untuk mewujudkan media yang bertanggung jawab dari pada memberi pemerintah dan pengadilan kekuasaab membatasi media . tudingan bahwa media cenderung tidak bertanggung jawab sering berpuncak pada tuntutan agar dibuat-undang-undangdan sistem yang hanya mengizinkan media bebas “sampai batas tertentu”.
Pendekatan “sampai batas tertentu” seig mencuat dalam hal-hal yang berkaitan dengan keamanan nasional. undang-undang kerahasiaan neagar (official secret act) di Inggris dan undang-undang serupa di negara lain dapat dijadikan payun untuk membenarakan semua kegiatana rahasia yang dilakuakn pemerintah.
Sistem yang paling efektof untuk menjamin kebebasan media adalah sistem yang memberdayakan media sehingga mampu melakukan penilaiannnya sendiri. memberi kebebasan pada penerbit dan wartawan juga berarti memberi mereka beban untuk mengambil keputusan-keputusan yang sulit mengenai tanggung jawab mereka mpada publik.
Melalui penilaian bertanggung jawab dari pihak redaksi dan wartawa , digabung dengan dukungan penug dari pihka peradilan , tradisi dan budaya media bebas dapat berkembang . kebudayaan ini, diatas segalanya adalah penjamin terpenting bagi kegiatan media bebas sebagai pengawas perilaku pejabat publik. tradisi itu harus mendorong media agar bersikap keras dalam menilai kinerja orang-orang yang mendapat kepercayaan publik.
Menyensor diri sendiri
Barangkali hal yang lebih berbahaya dari menyensor diri sendiri yaitu, wartawan dan redaksi tidak menerbitakn berita-berita yang dapat mengancam kepentingan usaha , pemilik surat kabar atau orang-orang terdekat mereka. Ini dapat menyebabkan berita tersebut di abaikan atau ditulis dengan cara-cara yang tidak etis.
Prinsip-prinsip media bebas
Contoh dari prinsip-prinsip semacam ini dapat dilihat dalam Charter for a Free Press yang disepakati wartawan dari 34 negara dalam Voices of Freedom World Confrences in Censorship Problems.
·Sensor, langsng atau tidak langsung tidak dapat diterima; karena itu undang-undang dan pratik yang mebatasi hak media berita untuk secara bebas menghimpun dan menyebarkan informasi harus dulenyapkan dan pihak berwenang dan pemerintah , tingkat nasional dan setempta tidak boleh campur tangan dalam isi berota siar atau membatasi akses ke sumber berita apapun.
·Media berita independe, baik cetak maupun siar harus diizinan untuk tampil dan melakukan kegiatan dengan bebas di negara manapun.
·Tidak boleh ada diskriminasi oleh pemerintah dalam perlakuan, baik dari sisi ekonomi maupun lain-lain, atas media berita disuatu negara.
·Negara tidak boleh membatasi akses pada berita cetak , fasilitas percetakan dan sistem distribusi ,operasi agen2 surat kabar dan penyediaan frkuensi dan fasilitas.
·Dikutuknya praktik-praktik dibidang hukum , tekns dan tarif oleh pihak-pihak berwenang dibindang komunikasi yang menghambat distribusi berita dan emmbatasi arus informasi.
·Media milik pemerintah harus diberi independensi menulis dan terbuka bagi berbagai jenis pendapat.
·Harus ada akses tidak terbatas bagi media cetak dan siar didalam suatu negara untuk meperoleh pelayanan berita dan informasi dari luar da masyarakat harus dieri kebebasan untuk mendapat penerbitan dan siaran asing tanpa campur tangan penguasa.
·Garis batas negara harus terbuka bagi wartwan asing.
·Pembatas keluar masuk bidang jurnalismen atau atas kegiatannya melalui lisensi atau prosedur perizinanan lainnya , haus dihapuskan.
·Wartawan disetiap negaa harus dijamin rasa amannya dan diberikan perlindungan hukum.
Intimidasi media
Kekerasan pada wartawan seudah sering terjadi diberbagai negara, dan berulang kali pihak berwenang menunjukkan keennganan untuk mengambil langkan yang diperlukan mengenai hal tersebut. Satu-satunya obat penawar yang berarti untuk mencegah kekerasan terhadap wartawan adalah kehadiran undang-undang dan sistem yang menjamin media bebas.
Keharusan wartawan untuk mendapatkan izin merupakan slah satu bentuk intimidasi. Dibeberapa negara , pemerintah mencoba mengatur penerbitan izin bagi perusahaan medua dan pegaiwainya secara langsung , sedangkan dibeberapa negara lain ada serikat pekerja media yang mencoba memaksakan batasan2 tersebut.
Pengadilan perlu mengnenali intimidasi atas media sebagaimana adanya; intimidasi adalah faset utama budaya korupsi dan upaya pihak yang memiliki kepentingan pribadi untuk mempertahankan perilaku korupnya. Semua aturan mengenai media, dalam bentuk surat izin , lisensi dan pemilikan harus dilaksanakan secata terbuka oleh orang-orang yang independeng dan non-partisan.
Mewujudkan Praktik Terbaik
Tugas mewujudkan media yang bertanggung jawabdan independen harus dipikulterutama oleh media sendri. Wartawan harus bekerja membangun kepercayaan publik . wartawan harus bekerja keras membangun kepercayaan publik . Mereka juga harus menunjukan independensi, objektivitas dan profesionalisemnya setiap haru agar memeperoleh kepercayaan publik dan agar masyarakat punya rasa percaya diri. Pada saat yang bersamaan, penting sekali bahwa pemilik media memastikan bahwa wartaan mendapat gaji yang dapat mendorongnya untuk bersikap independen , bukannya dependen.
Beberapa indikator untuk mengukur efektif tidaknya media sebagai pilar integritas
·Apakah ada undang-undang tetang kebebasan mendapat informasi dan/atau prosedur untuk memastikan baha warga masyarakat dapat memperoleh informasi / dokumen dari pejabat publik?
·Apakah negara bersangkutan memiliki “official Secrets Act” (Undang2 Kerahasiaan Negara) atau undang2 serupa- jika ya, apakah undang2 itu digunakan sbg alat untuk menyensor media secara efetif oleh pemerintah?
·Apakah undang-undang pencemaran nama baik digunakan untuk menyensor media dan membatasi penyebaran informasi mengenai perorangan yang mempunyai pengaruh besar dalam masyarakat?
·Apakah wartawan harus mendapat surat izin? Jika ya, apakah ini alat untuk membatasi kebebasan wartawan?
·Apakah media milik negara independen dari campur tangan pemerintah dalam hal isi berita? Jika tidak, apakah media milik negara dalam pratik dignakan oleh masyarakat sebagai sumber informasi yang dapat dieprcaya?
·Apakah media milik negara secara rutin memberitakan laporan mengecam pemerintah?
Pemilikan
·Apakah ada persaingan dalam, media cetak, televisi, radio-d dan apakah ada undang2 anti monopoli untuk memastikan ada persaingan dan jika ada apakah undang2 tersebut ditegakkan?
·Apakah ada sektor media independen yang makin berkembang –termasuk media internet, majalah dan buletin informal. Dan apakah ini terus berkembang?
·Apakag organisasi media (cetak, audio-visual, dan lain2) harus mendapat izin/lisensi khusus dari pejabat publik ? jika ya. Apakah ini digunakan untuk menyensor media?
·Apakah media asing memiliki hak yang sama dengan media dalam negari untuk meliput dan membuat berita?
·Apakah kepentingan media non-publik pemilik media (dan hubungan dagannya, jika dengan pemerintah ) diketahui publik?
Jurnalisme Investigasi
·Apakah wartawan mendapat gaji yang cukup untuk hidup?
·Apakah wartawan aman secara fisik bila ia mengungkapkan korupsi atau menyelidiki kepentingan pemimpin2 yang berpengaruh besar di sektor publik dan swasta?
·Apakah tuntutan pidana pencemaran nama baik terhadap wartawan jarang atau sering terjadi?
·Apakah media cetak dan media televisi/ radio ; secara teratur menerbitkan artikel yang ditulis oleh wartawan investigasi?
·Apakah ada sekolah melatih wartawan, termasuk dalm pelatihan jurnalisme investigasi??
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update