SERANG, (KB).- Sedikitnya puluhan aparatur sipil
negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah di Provinsi Banten diambang
pemecatan, karena terlibat kasus korupsi. Pemecatan tersebut merupakan
tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo
Kumolo tentang pemberhentian ASN koruptor.
Dalam SE Mendagri bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018
tersebut, memerintahkan untuk memberhentikan dengan tidak hormat ASN
yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan Putusan
Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di lingkungan Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten, tercatat ada tiga ASN yang tersangkut kasus
korupsi.
“Pemprov Banten telah mempersiapkan SK pemberhentian terhadap ASN
yang tersangkut korupsi tersebut. Enggak ada masalah, (pemecatan)
tinggal keputusan Pak Gubernur. Mungkin sekarang sudah ditandatangani
sama Pak Gubernur,” kata Pj Sekda Banten, Ino S Rawita, Jumat
(14/9/2018).
Sejak Pemprov Banten berdiri tahun 2000, dia mengungkapkan, secara
keseluruhan terdapat 17 ASN yang tersangkut kasus korupsi. Namun setelah
dicek, ternyata ada tiga orang yang belum diberhentikan. Sedangkan
sisanya sudah pensiun. “Rata-rata mereka pensiun sebelum inkracht. Sudah
keluar (tak berstatus ASN lagi), sudah dari zaman dulu itu. Jadi yang
sekarang hanya tiga, masih dalam proses,” ujarnya.
Sepengetahuan dia, satu dari tiga ASN yang tersangkut kasus korupsi
yaitu di Biro Kesra Setda Provinsi Banten, tersangkut kasus korupsi dana
hibah. “(Rincian kasusnya) lupa. Zaman kesra, kasus hibah dan
sebagainya,” ujarnya. Disinggung apakah pemprov akan memberhentikan
penyaluran dana pensiunan mantan ASN tersangkut korupsi, ia mengatakan
hal ini tidak dapat dilakukan karena status pensiun sudah keluar sebelum
putusan pengadilan inkracht. “Sebelum inkracht mengajukan pensiun,
sebelum inkracht (dana) pensiun sudah dapat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Banten, E Kusmayadi
mengatakan, pihaknya akan mencermati lebih lanjut data ASN Pemprov
Banten yang tersangkut kasus korupsi. Hal itu tidak ada ASN tersangkut
kasus korupsi yang belum dipecat. “Yang jelas kita akan melakukan
pengecekan pada Senin (17/9). Itu 17 ada yang posisinya staf dan
pejabat,” katanya.
Di Pemkab Serang, ASN yang tersangkut kasus korupsi berdasarkan data
sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) mencapai delapan orang. Dari delapan orang tersebut, terdapat 4
orang yang masih aktif. Sedangkan sisanya sudah meninggal, pensiun, dan
sudah diberhentikan.
“Ini data sementara, untuk yang sudah diberhentikan dua orang,
meninggal dua orang, dan empat orang masih aktif, yang aktif itu
posisinya sekarang staf semua. Kasusnya sudah lama-lama,” kata Kepala
Bidang Bangkir pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman.
Surtaman mengatakan, daerah ditenggat sampai Desember 2019 untuk
memberhentikan ASN tersebut. Meski demikian, saat ini pihaknya juga
masih menunggu surat dari Kanreg III BKN. “Paling telat Desember harus
diberhentikan, tapi kami juga masih nunggu surat atau keterangan resmi
dari Kanreg III. Di surat itu, nanti menyampaikan nama-nama ASN yang
sudah inkracht pidana tipikor,” ujarnya.
Terkait hak-hak para pegawai tersebut, kata Surtaman, jika ASN
diberhentikan dengan tidak hormat maka sudah pasti tidak ada dana
pensiun. “Kecuali jaminan hari tua, itu gak hilang kan seperti tabungan
sendiri. Sementara, untuk yang sudah meninggal dunia kami juga belum
tahu bagaimana kebijakannya, kan SK nya sudah ke ahli waris, tapi untuk
pensiunan itu kan urusannya bukan di pemda sudah pihak lain,” ucapnya.
Tersandera
Sementara itu, ASN di Pemkab Pandeglang yang tersandera kasus dugaan
korupsi mencapai 12 orang. Status mereka masih sebagai ASN, karena
perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Dua belas pegawai ini
masih aktif sebagai ASN dan kasusnya belum inkrah karena semuanya sedang
berproses,” tutur Kepala Bidang Formasi dan Mutasi pada Badan
Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Abdurahman.
Meski demikian, kata dia, pemerintah daerah akan menggelar rapat
bersama untuk membahas lebih rinci soal ASN terlibat kasus
korupsi.”Memang, kami belum bisa masuk ke ranah itu. Saya baru dapat
surat edaran dari Kemendagri tentang penegakan hukum terhadap ASN yang
terlibat tindak pidana korupsi, ya surat edarannya baru keterima tadi
(kemarin),” ucapnya.
Menurutnya, kasus korupsi yang menimpa ASN tersebut, salah satunya
terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Kabupaten Pandeglang. Namun demikian, dia enggan memberitahukan jabatan
dan pangkat pegawai yang tersandung masalah hukum tersebut. “Perkaranya
adalah kasus tunda (tunjangan daerah) guru kan masih berlanjut. Itu pun
datanya kami tahu dari penegak hukum. Kalau eselonnya berapa, kami belum
bisa kasih tahu,” tuturnya.
Sementara itu Sekda Pandeglang, Fery Hasanudin mengatakan, belum bisa
memecat ASN yang tersangkut kasus korupsi, meski sudah adanya surat
edaran dari Kemendagri. Saat ini, Pemkab Pandeglang masih menunggu
keputusan resmi dari Pengadilan Negeri. “Dalam surat edaran itu kan
mekanismenya harus ada keputusan inkrah dulu. Sampai saat ini ASN
Pandeglang yang terlibat kasus korupsi masih berproses hukum dan belum
ada inkrah, salah satunya kasus tunda guru di Disdikbud Pandeglang,”
katanya.
Mengkaji terlebih dahulu
Namun berbeda dengan Pemkot Cilegon yang akan mengkaji terlebih
dahulu surat edaran tersebut. Meski telah menerima surat edaran
tersebut, namun pemkot belum menyatakan sikap terkait pelaksanaan di
lapangan. “Ini perlu kami kaji dulu, karena banyak faktor yang perlu
dipertimbangkan. Tidak bisa kami langsung mengikuti surat edaran itu,”
ujar Plt Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi.
Menurut Edi, salah satu faktor terpenting yang perlu menjadi bahan
pertimbangan adalah sisi kemanusiaan. Keputusan pemecatan ASN yang
tersangkut tindak pidana korupsi, kata dia, akan berdampak pada
hilangnya matapencaharian. “Kalau dipecat siapa yang akan menafkahi
keluarganya, ini harus jadi pertimbangan juga,” ucapnya.
Ia menuturkan, tidak semua kasus korupsi murni sebagai kejahatan yang
mengakibatkan kerugian negara. Menurut dia, ada pula kasus korupsi
karena ketidakpahaman ASN terhadap administrasi. “Kesalahan administrasi
sering dianggap sebagai tindak pindana korupsi, padahal yang
bersangkutan tidak menyebabkan hilangnya kerugian keuangan negara.
Makanya perlu ditelaah lagi,” tuturnya.
Sedangkan Pemkot Serang melalui Kepala BKPSDM, Yoyo Wicahysono belum
menerima surat edaran dari Kemendagri tersebut. “Kami belum tahu
informasinya, karena belum terima surat edarannya,” kata Yoyo
Wicahyono. (T
0 comments:
Post a Comment