Saturday, 15 September 2018

Terlibat Korupsi, Puluhan ASN di Banten Diambang Pemecatan



SERANG, (KB).- Sedikitnya puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah di Provinsi Banten diambang pemecatan, karena terlibat kasus korupsi. Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo tentang pemberhentian ASN koruptor.
Dalam SE Mendagri bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 tersebut, memerintahkan untuk memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan Putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, tercatat ada tiga ASN yang tersangkut kasus korupsi.
“Pemprov Banten telah mempersiapkan SK pemberhentian terhadap ASN yang tersangkut korupsi tersebut. Enggak ada masalah, (pemecatan) tinggal keputusan Pak Gubernur. Mungkin sekarang sudah ditandatangani sama Pak Gubernur,” kata Pj Sekda Banten, Ino S Rawita, Jumat (14/9/2018).
Sejak Pemprov Banten berdiri tahun 2000, dia mengungkapkan, secara keseluruhan terdapat 17 ASN yang tersangkut kasus korupsi. Namun setelah dicek, ternyata ada tiga orang yang belum diberhentikan. Sedangkan sisanya sudah pensiun. “Rata-rata mereka pensiun sebelum inkracht. Sudah keluar (tak berstatus ASN lagi), sudah dari zaman dulu itu. Jadi yang sekarang hanya tiga, masih dalam proses,” ujarnya.
Sepengetahuan dia, satu dari tiga ASN yang tersangkut kasus korupsi yaitu di Biro Kesra Setda Provinsi Banten, tersangkut kasus korupsi dana hibah. “(Rincian kasusnya) lupa. Zaman kesra, kasus hibah dan sebagainya,” ujarnya. Disinggung apakah pemprov akan memberhentikan penyaluran dana pensiunan mantan ASN tersangkut korupsi, ia mengatakan hal ini tidak dapat dilakukan karena status pensiun sudah keluar sebelum putusan pengadilan inkracht. “Sebelum inkracht mengajukan pensiun, sebelum inkracht (dana) pensiun sudah dapat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Banten, E Kusmayadi mengatakan, pihaknya akan mencermati lebih lanjut data ASN Pemprov Banten yang tersangkut kasus korupsi. Hal itu tidak ada ASN tersangkut kasus korupsi yang belum dipecat. “Yang jelas kita akan melakukan pengecekan pada Senin (17/9). Itu 17 ada yang posisinya staf dan pejabat,” katanya.
Di Pemkab Serang, ASN yang tersangkut kasus korupsi berdasarkan data sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencapai delapan orang. Dari delapan orang tersebut, terdapat 4 orang yang masih aktif. Sedangkan sisanya sudah meninggal, pensiun, dan sudah diberhentikan.
“Ini data sementara, untuk yang sudah diberhentikan dua orang, meninggal dua orang, dan empat orang masih aktif, yang aktif itu posisinya sekarang staf semua. Kasusnya sudah lama-lama,” kata Kepala Bidang Bangkir pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman.
Surtaman mengatakan, daerah ditenggat sampai Desember 2019 untuk memberhentikan ASN tersebut. Meski demikian, saat ini pihaknya juga masih menunggu surat dari Kanreg III BKN. “Paling telat Desember harus diberhentikan, tapi kami juga masih nunggu surat atau keterangan resmi dari Kanreg III. Di surat itu, nanti menyampaikan nama-nama ASN yang sudah inkracht pidana tipikor,” ujarnya.
Terkait hak-hak para pegawai tersebut, kata Surtaman, jika ASN diberhentikan dengan tidak hormat maka sudah pasti tidak ada dana pensiun. “Kecuali jaminan hari tua, itu gak hilang kan seperti tabungan sendiri. Sementara, untuk yang sudah meninggal dunia kami juga belum tahu bagaimana kebijakannya, kan SK nya sudah ke ahli waris, tapi untuk pensiunan itu kan urusannya bukan di pemda sudah pihak lain,” ucapnya.
Tersandera
Sementara itu, ASN di Pemkab Pandeglang yang tersandera kasus dugaan korupsi mencapai 12 orang. Status mereka masih sebagai ASN, karena perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Dua belas pegawai ini masih aktif sebagai ASN dan kasusnya belum inkrah karena semuanya sedang berproses,” tutur Kepala Bidang Formasi dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Abdurahman.
Meski demikian, kata dia, pemerintah daerah akan menggelar rapat bersama untuk membahas lebih rinci soal ASN terlibat kasus korupsi.”Memang, kami belum bisa masuk ke ranah itu. Saya baru dapat surat edaran dari Kemendagri tentang penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat tindak pidana korupsi, ya surat edarannya baru keterima tadi (kemarin),” ucapnya.
Menurutnya, kasus korupsi yang menimpa ASN tersebut, salah satunya terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pandeglang. Namun demikian, dia enggan memberitahukan jabatan dan pangkat pegawai yang tersandung masalah hukum tersebut. “Perkaranya adalah kasus tunda (tunjangan daerah) guru kan masih berlanjut. Itu pun datanya kami tahu dari penegak hukum. Kalau eselonnya berapa, kami belum bisa kasih tahu,” tuturnya.
Sementara itu Sekda Pandeglang, Fery Hasanudin mengatakan, belum bisa memecat ASN yang tersangkut kasus korupsi, meski sudah adanya surat edaran dari Kemendagri. Saat ini, Pemkab Pandeglang masih menunggu keputusan resmi dari Pengadilan Negeri. “Dalam surat edaran itu kan mekanismenya harus ada keputusan inkrah dulu. Sampai saat ini ASN Pandeglang yang terlibat kasus korupsi masih berproses hukum dan belum ada inkrah, salah satunya kasus tunda guru di Disdikbud Pandeglang,” katanya.
Mengkaji terlebih dahulu
Namun berbeda dengan Pemkot Cilegon yang akan mengkaji terlebih dahulu surat edaran tersebut. Meski telah menerima surat edaran tersebut, namun pemkot belum menyatakan sikap terkait pelaksanaan di lapangan. “Ini perlu kami kaji dulu, karena banyak faktor yang perlu dipertimbangkan. Tidak bisa kami langsung mengikuti surat edaran itu,” ujar Plt Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi.
Menurut Edi, salah satu faktor terpenting yang perlu menjadi bahan pertimbangan adalah sisi kemanusiaan. Keputusan pemecatan ASN yang tersangkut tindak pidana korupsi, kata dia, akan berdampak pada hilangnya matapencaharian. “Kalau dipecat siapa yang akan menafkahi keluarganya, ini harus jadi pertimbangan juga,” ucapnya.
Ia menuturkan, tidak semua kasus korupsi murni sebagai kejahatan yang mengakibatkan kerugian negara. Menurut dia, ada pula kasus korupsi karena ketidakpahaman ASN terhadap administrasi. “Kesalahan administrasi sering dianggap sebagai tindak pindana korupsi, padahal yang bersangkutan tidak menyebabkan hilangnya kerugian keuangan negara. Makanya perlu ditelaah lagi,” tuturnya.
Sedangkan Pemkot Serang melalui Kepala BKPSDM, Yoyo Wicahysono belum menerima surat edaran dari Kemendagri tersebut. “Kami belum tahu informasinya, karena belum terima surat edarannya,” kata Yoyo Wicahyono. (T
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support