Monday, 29 October 2018

Dana Kelurahan Cair 2019, Pengelolaan Harus Transparan


SERANG, (KB).- Wali Kota Serang terpilih periode 2018-2023, Syafrudin menyambut baik adanya alokasi dana kelurahan pada 2019. Menurutnya, dana kelurahan sangat dibutuhkan untuk pemerataan pembangunan. Ia meminta pengelolaan dana tersebut transparan.
Menurut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang itu, pengelolaan dana tersebut harus transparan untuk memastikan dana kelurahan sesuai peruntukannya dan tidak terjadi praktik yang merugikan uang negara.
“Kelurahan harus transparan, dengan melibatkan partisipasi ketua RT atau RW dan masyarakat untuk mengawasinya.  Jadi nanti RT dan RW harus mengawasi, agar dana kelurahan benar-benar efektif digunakan,” ujarnya, Ahad (28/10/2018)
Menurut Syafrudin baiknya pengelolaan langsung di tingkat kelurahan untuk memangkas proses birokrasi dan supaya pembangunan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan
“Saya rasa lebih tepat langsung dikelola kelurahan, hal ini dikarenakan mereka akan dapat membuat perencanaan yang tepat. Selain itu, untuk SDM di kelurahan Kota Serang sendiri saya rasa sudah mumpuni,” katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Serang, Namin mengatakan, dana tersebut akan menjadikan kelurahan menjadi lebih baik lagi. Terutama dalam bidang infrastruktur yang saat ini kalah pesat oleh daerah pedesaan.
“Jadi seperti infrastruktur jalan, sekarang desa menjadi baik. Jadi saya rasa dana kelurahan memang dibutuhkan untuk pemerataan dan percepatan pembangunan,” kata Namin.
Menurut politisi partai Golkar itu, pengelolaan dana kelurahan lebih baik diserahkan kepada kecamatan. Sebab, kata dia, berbeda dengan desa yang merupakan daerah otonom, SDM di kelurahan terbatas. Dengan pertimbangan itu, ia menilai akan lebih baik dana desa dikelola kecamatan yang memiliki SDM mumpuni.
“Saya rasa, untuk saat ini dana kelurahan baiknya dikelola oleh kecamatan, hal ini dikarenakan terkait SDM di kelurahan yang masih butuh penguatan terlebih dahulu, utamanya terkait administrasinya,” ucapnya.
Namun, pihak kecamatan harus betul-betul transparan dan aspiratif terhadap kebutuhan yang ada di kelurahan. Jangan sampai, lanjutnya, penganggaran yang dilakukan kecamatan tidak mengakomodasi kebutuhan masing-masing kelurahan.
“Namun tetap harus transparan dan benar-benar menyerap aspirasi dari warga kelurahan, bukan asal dikelola saja,” tuturnya.
Diketahui, pemerintah pusat mengalokasikan dana kelurahan pada RAPBN 2019. Dana kelurahan senilai total Rp 3 triliun tersebut rencananya akan digelontorkan pada tahun 2019.

No comments:

Post a Comment