SERANG, (KB).- Wali Kota Serang terpilih periode
2018-2023, Syafrudin menyambut baik adanya alokasi dana kelurahan pada
2019. Menurutnya, dana kelurahan sangat dibutuhkan untuk pemerataan
pembangunan. Ia meminta pengelolaan dana tersebut transparan.
Menurut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang itu,
pengelolaan dana tersebut harus transparan untuk memastikan dana
kelurahan sesuai peruntukannya dan tidak terjadi praktik yang merugikan
uang negara.
“Kelurahan harus transparan, dengan melibatkan partisipasi ketua RT
atau RW dan masyarakat untuk mengawasinya. Jadi nanti RT dan RW harus
mengawasi, agar dana kelurahan benar-benar efektif digunakan,” ujarnya,
Ahad (28/10/2018)
Menurut Syafrudin baiknya pengelolaan langsung di tingkat kelurahan
untuk memangkas proses birokrasi dan supaya pembangunan tepat sasaran
sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan
“Saya rasa lebih tepat langsung dikelola kelurahan, hal ini
dikarenakan mereka akan dapat membuat perencanaan yang tepat. Selain
itu, untuk SDM di kelurahan Kota Serang sendiri saya rasa sudah
mumpuni,” katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Serang, Namin mengatakan, dana tersebut
akan menjadikan kelurahan menjadi lebih baik lagi. Terutama dalam bidang
infrastruktur yang saat ini kalah pesat oleh daerah pedesaan.
“Jadi seperti infrastruktur jalan, sekarang desa menjadi baik. Jadi
saya rasa dana kelurahan memang dibutuhkan untuk pemerataan dan
percepatan pembangunan,” kata Namin.
Menurut politisi partai Golkar itu, pengelolaan dana kelurahan lebih
baik diserahkan kepada kecamatan. Sebab, kata dia, berbeda dengan desa
yang merupakan daerah otonom, SDM di kelurahan terbatas. Dengan
pertimbangan itu, ia menilai akan lebih baik dana desa dikelola
kecamatan yang memiliki SDM mumpuni.
“Saya rasa, untuk saat ini dana kelurahan baiknya dikelola oleh
kecamatan, hal ini dikarenakan terkait SDM di kelurahan yang masih butuh
penguatan terlebih dahulu, utamanya terkait administrasinya,” ucapnya.
Namun, pihak kecamatan harus betul-betul transparan dan aspiratif
terhadap kebutuhan yang ada di kelurahan. Jangan sampai, lanjutnya,
penganggaran yang dilakukan kecamatan tidak mengakomodasi kebutuhan
masing-masing kelurahan.
“Namun tetap harus transparan dan benar-benar menyerap aspirasi dari warga kelurahan, bukan asal dikelola saja,” tuturnya.
Diketahui, pemerintah pusat mengalokasikan dana kelurahan pada RAPBN
2019. Dana kelurahan senilai total Rp 3 triliun tersebut rencananya akan
digelontorkan pada tahun 2019.
No comments:
Post a Comment