JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat
permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR
dari Faksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan HAM, Theodorus Simarmata, mengatakan permintaan
cegah dari KPK disampaikan pada Jumat (26/10).
“Ditjen Imigrasi menerima surat permintaan cegah per Jumat, 26
Oktober 2018,” kata Theodorus saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/10).
Dia menyebut, surat permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri
terhadap Taufik Kurniawan terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak
pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen, Jawa
Tengah.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan pihaknya
akan memberikan keterangan terkait surat permintaan cegah untuk
bepergian ke luar negeri terhadap Taufik Kurniawan.
“Tunggu besok (Senin, 29/10). Kita akan berikan keterangan,” katanya
singkat. Diperoleh informasi, nama Taufik Kurniawan pernah disebut dalam
sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus
untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Pada sidang 2 Juli 2018, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, terdakwa Bupati Kebumen, Yahya
Fuad, mengaku bertemu dengan Taufik Kurniawan untuk membahas alokasi DAK
Kabupaten Kebumen.
Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya
menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika
DAK sebesar 100 miliar rupiah itu cair.
Komisi (fee) diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di
Semarang dengan total pemberian uang mencapai 3,7 miliar rupiah. Diduga
Taufik menerima total sekitar 4,8 miliar rupiah dari lima persen
anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen.
Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan
berasal Jawa Tengah VII, meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan
Kebumen.
Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan, Kabupaten Kebumen mendapatkan total DAK pada 2017
sebesar 106,067 miliar rupiah.
Bupati Yahya Fuad sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah
denda sebesar 300 juta rupiah subsider empat bulan kurungan dalam kasus
suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 pada 22
Oktober 2018.
Sedangkan perusahaan milik Yahya Fuad yaitu PT Tradha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
PT Tradha diduga meminjam “bendera lima perusahaan lain untuk
memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016–2017
dengan nilai total proyek 51 miliar rupiah.
No comments:
Post a Comment