SERANG, (KB).- Ketua DPRD Banten Andra Soni menilai,
sanksi pemecatan terhadap ASN Pemprov Banten perlu disertai dengan
peningkatan pembinaan. Hal itu untuk mencegah kasus indisipliner yang
berujung pemecatan tidak terjadi lagi.
“Dalam upaya menegakkan aturan, kita mendorong agar fungsi pembinaan
juga terus ditingkatkan,” katanya saat dihubungi wartawan, Ahad
(27/10/2019).
Pemecatan terhadap ASN menjadi bagian penegakan hukum guna memberikan
efek jera terhadap ASN lain. Baginya, ASN yang melakukan tindakan
indisipliner telah mencoreng nama baik ASN.
“Aturan mesti ditegakkan, mangkir dari tugas 46 hari sudah sepatutnya
diambil tindakan. Dalam menegakkan aturan pemprov pasti menggunakan
aturan atau mekanisme yang legal juga,” ujarnya.
Selain pemecatan, untuk meningkatkan kinerja ASN pemprov juga perlu melakukan pengawasan secara ketat.
“Semua unsur di pemerintahan ini mesti kuat pengawasannya. Semua
mesti merasa diawasi agar terus menjaga kinerja. Karena jika kinerja
tidak benar, maka akan disusul dengan sanksi,” ucapnya.
Ia turut menyayangkan dalam ASN yang dipecat terdapat profesi guru.
Menurutnya hal tersebut tak etis mengingat guru merupakan contoh bagi
para siswa.
“Jadi yang enggak disiplin bahkan cenderung sengaja melanggar
disiplin sebaiknya memang ditertibkan saja. Kalau sudah enggak bisa
dibina apalagi kalau ASN tersebut merupakan guru,” tuturnya.
Sebelumnya terdapat enam ASN Pemprov Banten yang dipecat akibat
melakukan tindakan indisipliner. Keenamnya terdiri atas tiga guru SMA
dan tiga staf di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov
Banten.
“Intinya saya mendukung penindakan ASN yang melanggar aturan. Karena
masih banyak ASN kita yang kerja benar dan berdedikasi,” kata Andra
Soni.
Kepala BKD Banten Komarudin menuturkan, guru yang dipecat bertugas di
sejumlah SMA negeri kabupaten/kota Provinsi Banten. Kesalahannya tak
masuk kerja lebih dari 46 hari. Pemecatan dilakukan untuk membentuk ASN
bersih, melayani dan berkinerja tinggi.
Ia menekankan, seluruh ASN Pemprov Banten menghindari pelanggaran
disiplin dan kode etik ASN. Sehingga kejadian pemecatan tak terulang
dikemudian hari.
Kabid Pembinaan dan Data Pegawai pada BKD Banten Alpian mengatakan,
sanksi yang diberikan merupakan akumulasi pelanggaran ASN dari Januari
hingga Oktober 2019.
“Intinya kita menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN ditambah juga
yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara
(ASN),” tuturnya.
No comments:
Post a Comment