Sunday, 27 October 2019

Andra Soni: Pembinaan ASN Perlu Ditingkatkan

  
SERANG, (KB).- Ketua DPRD Banten Andra Soni menilai, sanksi pemecatan terhadap ASN Pemprov Banten perlu disertai dengan peningkatan pembinaan. Hal itu untuk mencegah kasus indisipliner yang berujung pemecatan tidak terjadi lagi.
“Dalam upaya menegakkan aturan, kita mendorong agar fungsi pembinaan juga terus ditingkatkan,” katanya saat dihubungi wartawan, Ahad (27/10/2019).
Pemecatan terhadap ASN menjadi bagian penegakan hukum guna memberikan efek jera terhadap ASN lain. Baginya, ASN yang melakukan tindakan indisipliner telah mencoreng nama baik ASN.
“Aturan mesti ditegakkan, mangkir dari tugas 46 hari sudah sepatutnya diambil tindakan. Dalam menegakkan aturan pemprov pasti menggunakan aturan atau mekanisme yang legal juga,” ujarnya.
Selain pemecatan, untuk meningkatkan kinerja ASN pemprov juga perlu melakukan pengawasan secara ketat.
“Semua unsur di pemerintahan ini mesti kuat pengawasannya. Semua mesti merasa diawasi agar terus menjaga kinerja. Karena jika kinerja tidak benar, maka akan disusul dengan sanksi,” ucapnya.
Ia turut menyayangkan dalam ASN yang dipecat terdapat profesi guru. Menurutnya hal tersebut tak etis mengingat guru merupakan contoh bagi para siswa.
“Jadi yang enggak disiplin bahkan cenderung sengaja melanggar disiplin sebaiknya memang ditertibkan saja. Kalau sudah enggak bisa dibina apalagi kalau ASN tersebut merupakan guru,” tuturnya.
Sebelumnya terdapat enam ASN Pemprov Banten yang dipecat akibat melakukan tindakan indisipliner. Keenamnya terdiri atas tiga guru SMA dan tiga staf di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten.
“Intinya saya mendukung penindakan ASN yang melanggar aturan. Karena masih banyak ASN kita yang kerja benar dan berdedikasi,” kata Andra Soni.
Kepala BKD Banten Komarudin menuturkan, guru yang dipecat bertugas di sejumlah SMA negeri kabupaten/kota Provinsi Banten. Kesalahannya tak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pemecatan dilakukan untuk membentuk ASN bersih, melayani dan berkinerja tinggi.
Ia menekankan, seluruh ASN Pemprov Banten menghindari pelanggaran disiplin dan kode etik ASN. Sehingga kejadian pemecatan tak terulang dikemudian hari.
Kabid Pembinaan dan Data Pegawai pada BKD Banten Alpian mengatakan, sanksi yang diberikan merupakan akumulasi pelanggaran ASN dari Januari hingga Oktober 2019.
“Intinya kita menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN ditambah juga yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN),” tuturnya.

No comments:

Post a Comment