Sunday, 27 October 2019

DPMPTSP Tangsel Launching D’GITAR Persempit Ruang Gerak Reklame Liar

 
Lauching. Kepala Bidang Perizinan Ekonomi DPMPTSP Tangsel Herman Susilo tengah menjelaskan keunggulan D’GITAR kepada para peserta.
SERPONG UTARA-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel menggelar Sosialisasi dan launching Digitalisasi Identitas Reklame Berbasis QR Code (D’GITAR), salah satu hotel bilangan Serpong Utara dua hari Rabu-Kamis (23-24/10)).
Dalam kesempatan ini turut dihadiri para peserta undangan dari berbagai perwakilan perusahaan pengembang di Kota Tangsel, Bintaro, Bumi Serpong Damai (BSD), Cowel (Melati  Mas), PT Petra serta perwakilan dari tujuh Kecamatan Tangsel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Bidang Perizinan Ekonomi DPMPTSP Tangsel Herman Susilo menjelaskan proyek perubahan D’GITAR ini dirancang dengan konsep transparansi dan mempermudah pengawasan reklame non permanen bagi masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pengawasan reklame melalui digitalisasi identitas reklame atau D’GITAR berbasis QR Code bersifat transparan. Semua stakeholder dapat melihat identitas reklame non permanen secara rinci, seperti siapa pemilik reklame, kapan berakhir masa izinya, juga berapa ukuran reklame dan di lokasi mana saja reklame yang seharusnya terpasang,” katanya.
D’GITAR juga mempermudah pengawasan dalam hal ini, karena secara mudah dapat mengetahui identitas reklame dengan mengakses QR Code. Oleh sebab itu aplikasi ini dicipatakan untuk mempermudah kinerja pemerintah dalam pengawasan reklame yang ada di tujuh kecamatan.
“D’GITAR merupakan jawaban atas maraknya reklame liar yang sulit diidentifikasi siapa pemiliknya serta bagaimana setatus perizinannya. Jika didorong dengan fungsi pengawasan reklame yang baik. Maka lose potensi pajak reklame non permanen akan diminimalisir, sehingga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) atas pajak reklame non permanen akan menjadi suatu keniscayaan,” tambah ia.
Ada lima hal pokok yang perlu di perhatikan agar program ini dapat berjalan dengan baik yaitu membangun tim efektif dan merancang penambahan fungsi modul pada sistem menejemen perizinan online (simponie) juga menyusun surat keputusan dan surat edaran kepala dinas dalam hal sosialisasi penggunaan QR Code dan masa transisi pengunaan D’GITAR.
Kasi Pengawasan Pengendalian Pemanfataan Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Dinihari Mulya Lestari menambahkan tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik Jalan Provinsi Banten dibagi menjadi tiga ruang. Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).
“Rumaja merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan saluran tepi jalan dan ambang pengamannya,” tambah ia.
Untuk Rumija merupakan ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang di peruntukan bagi ruang manfaat jalan. Pelebaran Jalan, penambahan jalur lalulintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengaman jalan  dan dibatasi oleh lebar kedalaman dan tinggi tertentu.
“Sementara untuk Ruwasja merupakan ruang tertentu yang terletak di ruang luar milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi kontruksi jalan dan fungsi jalan,” ia merinci.

No comments:

Post a Comment