![]() |
Lauching. Kepala Bidang Perizinan
Ekonomi DPMPTSP Tangsel Herman Susilo tengah menjelaskan keunggulan
D’GITAR kepada para peserta.
|
SERPONG UTARA-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel menggelar Sosialisasi dan
launching Digitalisasi Identitas Reklame Berbasis QR Code (D’GITAR),
salah satu hotel bilangan Serpong Utara dua hari Rabu-Kamis (23-24/10)).
Dalam kesempatan ini turut dihadiri para peserta undangan dari
berbagai perwakilan perusahaan pengembang di Kota Tangsel, Bintaro, Bumi
Serpong Damai (BSD), Cowel (Melati Mas), PT Petra serta perwakilan
dari tujuh Kecamatan Tangsel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Bidang Perizinan Ekonomi DPMPTSP Tangsel Herman Susilo
menjelaskan proyek perubahan D’GITAR ini dirancang dengan konsep
transparansi dan mempermudah pengawasan reklame non permanen bagi
masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pengawasan reklame melalui digitalisasi identitas reklame atau
D’GITAR berbasis QR Code bersifat transparan. Semua stakeholder dapat
melihat identitas reklame non permanen secara rinci, seperti siapa
pemilik reklame, kapan berakhir masa izinya, juga berapa ukuran reklame
dan di lokasi mana saja reklame yang seharusnya terpasang,” katanya.
D’GITAR juga mempermudah pengawasan dalam hal ini, karena secara
mudah dapat mengetahui identitas reklame dengan mengakses QR Code. Oleh
sebab itu aplikasi ini dicipatakan untuk mempermudah kinerja pemerintah
dalam pengawasan reklame yang ada di tujuh kecamatan.
“D’GITAR merupakan jawaban atas maraknya reklame liar yang sulit
diidentifikasi siapa pemiliknya serta bagaimana setatus perizinannya.
Jika didorong dengan fungsi pengawasan reklame yang baik. Maka lose
potensi pajak reklame non permanen akan diminimalisir, sehingga
peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) atas pajak reklame non permanen
akan menjadi suatu keniscayaan,” tambah ia.
Ada lima hal pokok yang perlu di perhatikan agar program ini dapat
berjalan dengan baik yaitu membangun tim efektif dan merancang
penambahan fungsi modul pada sistem menejemen perizinan online
(simponie) juga menyusun surat keputusan dan surat edaran kepala dinas
dalam hal sosialisasi penggunaan QR Code dan masa transisi pengunaan
D’GITAR.
Kasi Pengawasan Pengendalian Pemanfataan Ruang dari Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Dinihari Mulya Lestari
menambahkan tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik
Jalan Provinsi Banten dibagi menjadi tiga ruang. Ruang Manfaat Jalan
(Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan
(Ruwasja).
“Rumaja merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar
tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan
dan digunakan untuk badan jalan saluran tepi jalan dan ambang
pengamannya,” tambah ia.
Untuk Rumija merupakan ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu
di luar manfaat jalan yang di peruntukan bagi ruang manfaat jalan.
Pelebaran Jalan, penambahan jalur lalulintas di masa datang serta
kebutuhan ruangan untuk pengaman jalan dan dibatasi oleh lebar
kedalaman dan tinggi tertentu.
“Sementara untuk Ruwasja merupakan ruang tertentu yang terletak di
ruang luar milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara
jalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi kontruksi jalan dan
fungsi jalan,” ia merinci.
0 comments:
Post a Comment