BANTEN KONTAK BANTEN – Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kegiatan ini bertujuan agar peserta memahami perubahan dalam perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca-berlakunya UU tersebut. Acara berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Tangerang, pada Kamis, 29 April 2025.
Dalam sambutannya, Kadis Kesehatan Provinsi Banten menyatakan, *“Sebagai negara yang terus berkembang, Indonesia memerlukan sistem kesehatan yang kuat, didukung oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan berizin resmi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan kerangka baru dalam penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.”*
Pentingnya Rekam Medik Elektronik (RME)
Dr.
Syaiful, salah satu narasumber, menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 17
Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24 Tahun 2022, Rekam Medik Elektronik (RME) menjadi kewajiban bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). “Pemerintah
bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dan mewajibkan
seluruh Fasyankes menerapkan RME guna meningkatkan kualitas layanan
kepada masyarakat,” jelasnya.
Adapun syarat-syarat penerapan RME adalah:
Ketersediaan data yang lengkap
Data kesehatan pasien menjadi tanggung jawab dokter
Kondungan lingkungan fisik dan non-fisik
“Seluruh data tersebut harus dicatat dan disimpan dengan baik agar mudah diakses saat diperlukan untuk rekam medis pasien,” tegas Dr. Syaiful selaku perwakilan Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam wawancara dengan Kontak Banten.
Implementasi RME di Provinsi Banten
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Banten, terdapat 135 rumah sakit yang terdiri dari 116 rumah sakit swasta dan 19 rumah sakit pemerintah. Dr. Syaiful menyatakan bahwa seluruh rumah sakit tersebut telah memiliki akun RME. “RME wajib digunakan oleh seluruh Fasyankes dan harus terintegrasi dengan platform SatuSehat. Leading sector RME berada di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” jelasnya.
Rekam Medik Elektronik adalah rekam medis yang dibuat secara digital untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sekaligus menjamin keamanan dan kerahasiaan data pasien.
Imbauan kepada Rumah Sakit
“Bagi
rumah sakit yang sudah memiliki akun RME dan terintegrasi dengan
SatuSehat, diharapkan mengirimkan data secara rutin. Hal ini untuk
memantau sejauh mana keberhasilan kita dalam mendukung program
pemerintah melalui RME,” pesan Dr. Syaiful.
Sebagai penutup, beliau menegaskan, “Sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Banten wajib memastikan bahwa setiap tenaga medis dan kesehatan telah terdaftar dan memiliki izin yang valid. Ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk jaminan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas.”
(Dr. Syaiful & Tim Media Kontak Banten) | ADV
0 comments:
Post a Comment