 |
MENTRI KEUNAGAN BERSAMA INSAN ers
|
JAKARTA KONTAK BANTEN - Gertakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya
Yudhi Sadewa sukses membuat nyali para pengemplang pajak ciut. Sebanyak
84 dari 200 penunggak pajak jumbo telah menyetorkan tunggakannya ke
negara sebesar Rp 5 triliun.
"Hingga September, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan
pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp 5,1 triliun,” kata
Purbaya, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta,
Jumat (26/9/2025).
Purbaya memastikan bakal terus memburu para penunggak
lainnya. Total tunggalan mereka mencapai Rp 60 triliun. Kebanyakan dari
penunggak tersebut merupakan wajib pajak perusahaan. Untuk wajib pajak
perorangan, jumlahnya relatif kecil.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) ini menargetkan, seluruh tagihan dapat diselesaikan pada
akhir tahun 2025. "Ini akan kami kejar terus, sampai akhir tahun selesai
lah. Yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang," tegas Purbaya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menerangkan,
para penunggak pajak besar itu telah melalui proses pemanggilan
langsung untuk klarifikasi. Ada yang sedang mengajukan permohonan
angsuran, ada yang meminta penundaan sesuai prosedur.
"Ada pula yang telah mulai melunasi sebagian dari
tunggakan tersebut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Humas
DJP Rosmauli, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (25/9/2025).
Secara prinsip, DJP membuka ruang dialog, agar
penyelesaian kewajiban dilakukan dengan efektif tanpa mengganggu
keberlangsungan usaha wajib pajak. Namun, jika tak kunjung melunasi
kewajiban pembayaran, DJP akan menerbitkan surat teguran, surat paksa,
pemblokiran, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan.
Dia memastikan, proses berjalan transparan, adil, dan
berpegang pada hukum. Dengan langkah ini, diharap meningkatkan rasa
keadilan bagi seluruh masyarakat yang taat pajak. "Bagi wajib pajak lain
yang belum patuh, agar segera memenuhi kewajiban pajaknya," tegas
Rosmauli.
Informasi adanya 200 penunggak pajak ini, awalnya
disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, di Kantor
Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Total tunggakan
antara Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun.
"Akan ditagih, mereka tidak akan bisa lari," ancam Purbaya, saat itu.
Purbaya kembali berbicara masalah ini di sela rapat
dengan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dia memastikan, dalam pekan ini, para penunggak pajak itu akan dipaksa
untuk membayar kewajiban yang terutang itu.
Kasus pengemplang pajak ini sempat masuk pengadilan. Namun, saat ini sudah diputus dan punya kekuatan hukum tetap.
Purbaya menerangkan penagihan ke para penunggak ini
dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang sudah taat pajak.
Purbaya menjamin, bagi masyarakat yang taat pajak tidak akan diganggu
Pemerintah.
"Kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar
pajak, jangan diganggu sama sekali. Nggak ada lagi cerita pegawai pajak
meras-meras itu," terangnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuka kanal
pengaduan khusus jika ada pegawai pajak yang diam-diam melakukan
pemerasan terhadap masyarakat. "Nanti saya akan buka channel khusus
untuk pengaduan masalah itu," tegasnya.
Purbaya akan berkoordinasi dengan aparat penegak
hukum untuk memastikan para wajib pajak non-compliance dapat memenuhi
kewajibannya. Kemenkeu juga akan memperkuat kerja sama pertukaran data
dengan berbagai kementerian dan lembaga guna meningkatkan efektivitas
penagihan.
Para politisi Senayan mendukung penuh Purbaya dalam
memburu para penunggak pajak. Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati
menyatakan, jika langkah ini berhasil, akan menjaga kesehatan fiskal
negara. Penagihan Rp 60 triliun bakal berdampak langsung terhadap
pengelolaan defisit APBN tanpa perlu menambah utang baru, sekaligus
memberi ruang Pemerintah membiayai program-program penting kerakyatan.
"Kalau berhasil ditarik, bisa menutupi 15 sampai 20
persen defisit APBN per Agustus 2025 yang mencapai Rp 321,6 triliun.
Artinya, negara tidak perlu menerbitkan surat utang baru," ujar Anis
dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).
Jika ini berhasil, sambungnya, juga bakal
meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan rasa keadilan bagi
wajib pajak yang selama ini taat. "Kalau penunggak pajak besar bisa
dieksekusi, akan ada efek jera," tandasnya.
Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah memberikan
dukungan serupa. Dia menilai, langkah ini sebagai upaya menegakkan
keadilan pajak sekaligus sinyal positif bahwa hukum fiskal di Indonesia
setara tanpa pandang bulu.
"Wajib pajak yang menikmati keuntungan besar harus
membayar pajak yang setara, sebagaimana UMKM dan karyawan yang selama
ini taat," tegasnya.