JAKARTA KONTAK BANTEN—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dalam putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiganya adalah advokat Marcella Santoso (MS), advokat Ariyanto Bakri (AR), dan Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).
“Saudara MS ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025. Sedangkan untuk AR dan MSY sejak 17 April 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Penetapan tersangka dilakukan karena diduga kuat terdapat keterkaitan antara aset-aset yang dimiliki para tersangka dengan tindak pidana yang sedang diselidiki oleh Kejagung. Penyidik meyakini bahwa barang bukti yang telah dikantongi cukup kuat untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Sejumlah aset para tersangka telah disita dan diblokir, termasuk barang-barang bergerak dan tidak bergerak, seperti kendaraan mewah dan rekening bank. Meski demikian, Harli belum bisa merinci total nilai aset maupun jumlah aliran dana yang tengah dihitung oleh penyidik.
“Semua hal yang bisa membuat terang dari tindak pidana ini tentu akan dilakukan pemblokiran, apakah itu terkait soal rekening atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak. Semua yang terindikasi berkaitan dengan TPPU akan dilakukan (pemblokiran) oleh penyidik,” jelas Harli.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam perkara vonis lepas terhadap tiga korporasi besar dalam industri CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Dalam kasus tersebut, tersangka Marcella dan Ariyanto diketahui merupakan advokat dari pihak korporasi.
Bersama dengan Wahyu Gunawan, panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara, mereka diduga menjadi perantara bagi Muhammad Syafei, anggota tim legal Wilmar, untuk memberikan suap sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu.
Uang suap tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga hakim yang memimpin sidang perkara korupsi CPO, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), dengan tujuan agar menjatuhkan putusan lepas kepada para terdakwa korporasi.
Dalam penyelidikan yang terus berkembang, Kejaksaan Agung juga menyita berbagai aset mewah milik para tersangka. Dari Ariyanto Bakri, jaksa menyita sejumlah kendaraan bernilai tinggi seperti Ferrari, Nissan GTR, Mercedes-Benz G-Class, serta puluhan sepeda motor, dua kapal yacht, dan sekitar 130 helm koleksi. Sementara itu, dari Marcella Santoso disita mobil Range Rover dan Lexus. Jaksa juga mengamankan tiga unit mobil lain, yakni Land Cruiser dan dua unit Land Rover, serta 21 sepeda motor dan tujuh sepeda.
Gaya hidup mewah para tersangka sempat menarik perhatian publik, terutama karena kerap dipamerkan melalui media sosial. Di antaranya, Marcella tampak berpose di depan mobil Ferrari merah di akun Facebook-nya, yang kini turut menjadi sorotan dalam penyidikan.
Meskipun belum ada perincian jumlah aset secara keseluruhan, penyidik terus mendalami asal-usul kekayaan para tersangka dan hubungan aset tersebut dengan dugaan suap dan TPPU. “Kami akan teliti lebih dalam aset-aset tersebut dan akan ada penyitaan lanjutan jika ditemukan keterkaitan lain dengan tindak pidana,” tandas Harli.
Selain itu, penyidik membuka peluang mengembangkan kasus ini. “Nah, apakah nanti dalam perkembangannya bahwa ada pihak-pihak lain katakanlah seperti beneficial owner yang bisa menerima keuntungan dari perbuatannya, saya kira nanti dengan TPPU ini kita harapkan bisa menemukan tabir itu,” tutur Harli.
0 comments:
Post a Comment