SERANG KONTAK BANTEN – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, menangkap tiga tersangka kasus perampasan yang mengaku sebagai debt collector.
Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan terkait peristiwa tersebut.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap tiga tersangka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37), dalam kasus perampasan di wilayah hukum Polda Banten. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Kami menerima informasi dari masyarakat, di lokasi tersebut sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector,” kata Kombes Pol Dian Setyawan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka, saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban.
Lanjut, Dirreskrimum Polda Banten menyebut, pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara,” ucap Dirreskrimum.
Adapun Barang bukti yang diperoleh dari ketiga tersangka, tambahnya, antara lain 1 Unit kendaraan R-2 Honda beat, 2 Unit Handphone Oppo dan Infinix dan 1 Lembar lembar surat perintah tugas dari PT. El Mina Langit Angkasa
Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat, agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa.
“Kami imbau masyarakat, agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tutup Dirreskrimum. (rls)
0 comments:
Post a Comment