< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pemberantasan Korupsi Buron 5 Tahun, Koruptor Rp 24 Miliar Ditangkap di Malaysia

Jumat, 22 November 2019 | Jumat, November 22, 2019 WIB | Last Updated 2019-11-22T13:17:35Z

DIGIRING PETUGAS I Buronan Atto Sakmiwata Sampetoding (tengah) digiring petugas saat memasuki Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (21/11).
JAKARTA – Setelah sempat buron selama lima tahun, ter­pidana kasus korupsi 24 miliar rupiah, Atto Sakmiwata Sam­petoding, ditangkap tim Kejak­saan Agung saat hendak masuk ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Atto ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (20/11) malam,” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjam Intel), Sunarta, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Ka­mis (21/11).
Kemudian, pihak Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memu­langkan Atto yang merupakan terpidana kasus korupsi itu. “Atto tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis pagi, dan langsung dibawa ke rutan untuk proses selanjutnya. Dengan pengawalan tim inteli­jen Kejaksaan Agung langsung dibawa ke rutan,” ujar Sunarta.
Atto dinyatakan bersalah ka­rena melakukan korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah an­tara Pemkab Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan PT Kolaka Mining Internasional. Kasus ini juga menjerat Bupati Kola­ka, Buhari Matta, yang divonis penjara 4,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Atto dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima ta­hun dan denda 500 juta rupiah. Atto juga diharuskan mem­bayar uang pengganti sebesar 24,1 miliar rupiah. Hal itu se­suai dengan putusan Mah­kamah Agung (MA) Nomor 199K/Pid Sus/2014 tanggal 26 November 2014.
Sunarta mengatakan Atto merupakan buronan ke-153 yang ditangkap di tahun 2019.
Menurutnya, penangkapan Atto merupakan bagian dari program tabur (tangkap buronan) yang dilaksanakan Kejagung. “Perlu kami sampai­kan bahwa ini merupakan pro­gram tabur (tangkap buronan), terpidana ini untuk 2019 ada­lah tangkapan ke-153,” ujarnya.
Langsung Dieksekusi
Sementara itu, Kapuspen­kum Kejagung, Mukri, menam­bahkan Atto langsung diek­sekusi untuk menjalani masa hukumannya.
“Penyitaan aset nanti akan dilakukan inventarisir oleh tim jaksa eksekutor, sekitar pukul 15.00 akan datang ke Jakarta jemput terpidana untuk selan­jutnya dilakukan eksekusi di lapas yang ditentukan oleh Ke­jari Kolaka,” katanya
Mukri mengatakan Kejak­saan selama ini terus berupaya menangkap para buronan mes­ki para buronan itu lihai melari­kan diri. Dia menegaskan sistem yang ada sudah mendukung un­tuk penangkapan buronan.
“Kita ada cara tersendiri lah terhadap DPO, secara sistem gak masalah, hanya kita bu­kan hadapi orang orang bodoh, orang yang tidak punya ke­mampuan ya dalam hal sembu­nyikan diri, melarikan diri, yang kita hadapi kan orang-orang yang lihai,” ungkap Mukri.
Kasus yang menjerat Man­aging Director PT Kolaka Min­ing Internasional bermula saat perusahaannya mengekspor nikel ke Tiongkok dalam ben­tuk mentah sebanyak 222 ribu mt dengan harga 78 miliar ru­piah pada 2010.
Penjualan nikel itu atas per­janjian jual beli dengan Pemda Kolaka sehingga seolah-olah merupakan peristiwa keper­dataan biasa. Belakangan ter­jadi selisih harga 24 miliar ru­piah yang dinikmati Atto.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update