-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemberantasan Korupsi Buron 5 Tahun, Koruptor Rp 24 Miliar Ditangkap di Malaysia

Friday, 22 November 2019 | Friday, November 22, 2019 WIB | Last Updated 2019-11-22T13:17:35Z

DIGIRING PETUGAS I Buronan Atto Sakmiwata Sampetoding (tengah) digiring petugas saat memasuki Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (21/11).
JAKARTA – Setelah sempat buron selama lima tahun, ter­pidana kasus korupsi 24 miliar rupiah, Atto Sakmiwata Sam­petoding, ditangkap tim Kejak­saan Agung saat hendak masuk ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Atto ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (20/11) malam,” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjam Intel), Sunarta, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Ka­mis (21/11).
Kemudian, pihak Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memu­langkan Atto yang merupakan terpidana kasus korupsi itu. “Atto tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis pagi, dan langsung dibawa ke rutan untuk proses selanjutnya. Dengan pengawalan tim inteli­jen Kejaksaan Agung langsung dibawa ke rutan,” ujar Sunarta.
Atto dinyatakan bersalah ka­rena melakukan korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah an­tara Pemkab Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan PT Kolaka Mining Internasional. Kasus ini juga menjerat Bupati Kola­ka, Buhari Matta, yang divonis penjara 4,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Atto dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima ta­hun dan denda 500 juta rupiah. Atto juga diharuskan mem­bayar uang pengganti sebesar 24,1 miliar rupiah. Hal itu se­suai dengan putusan Mah­kamah Agung (MA) Nomor 199K/Pid Sus/2014 tanggal 26 November 2014.
Sunarta mengatakan Atto merupakan buronan ke-153 yang ditangkap di tahun 2019.
Menurutnya, penangkapan Atto merupakan bagian dari program tabur (tangkap buronan) yang dilaksanakan Kejagung. “Perlu kami sampai­kan bahwa ini merupakan pro­gram tabur (tangkap buronan), terpidana ini untuk 2019 ada­lah tangkapan ke-153,” ujarnya.
Langsung Dieksekusi
Sementara itu, Kapuspen­kum Kejagung, Mukri, menam­bahkan Atto langsung diek­sekusi untuk menjalani masa hukumannya.
“Penyitaan aset nanti akan dilakukan inventarisir oleh tim jaksa eksekutor, sekitar pukul 15.00 akan datang ke Jakarta jemput terpidana untuk selan­jutnya dilakukan eksekusi di lapas yang ditentukan oleh Ke­jari Kolaka,” katanya
Mukri mengatakan Kejak­saan selama ini terus berupaya menangkap para buronan mes­ki para buronan itu lihai melari­kan diri. Dia menegaskan sistem yang ada sudah mendukung un­tuk penangkapan buronan.
“Kita ada cara tersendiri lah terhadap DPO, secara sistem gak masalah, hanya kita bu­kan hadapi orang orang bodoh, orang yang tidak punya ke­mampuan ya dalam hal sembu­nyikan diri, melarikan diri, yang kita hadapi kan orang-orang yang lihai,” ungkap Mukri.
Kasus yang menjerat Man­aging Director PT Kolaka Min­ing Internasional bermula saat perusahaannya mengekspor nikel ke Tiongkok dalam ben­tuk mentah sebanyak 222 ribu mt dengan harga 78 miliar ru­piah pada 2010.
Penjualan nikel itu atas per­janjian jual beli dengan Pemda Kolaka sehingga seolah-olah merupakan peristiwa keper­dataan biasa. Belakangan ter­jadi selisih harga 24 miliar ru­piah yang dinikmati Atto.
×
Berita Terbaru Update