< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPU Mesti Selesaikan Perangkat dan Sistem “E-Rekap”

Jumat, 31 Januari 2020 | Jumat, Januari 31, 2020 WIB | Last Updated 2020-01-31T15:36:29Z


Untuk bisa menyuseskan pemilihan dengan baik dan efisien, masyarakat harus membantu proses persiapan penerapan rekapitulasi elektronik.

JAKARTA - Komisi Pemilih­an Umum (KPU) mesti segera menyelesaikan perangkat dan sistem rekapitulasi elektro­nik (e-Rekap) pada April 2020 yang sedang dipersiapkan saat ini. Target tersebut diperlukan mengingat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan diselenggarakan.
“KPU perlu melakukan pe­latihan dan persiapan hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata anggota Ko­misi II DPR, Mardani Ali Sera, di Jakarta, Kamis (30/1).
Target tersebut perlu di­persiapkan, termasuk teknologi yang teraudit dan sudah meng­alami uji publik. Semua sudah harus tuntas. Komisi II DPR belum mendapat laporan leng­kap terkait persiapan e-Rekap. Walau demikian, dia optimistis KPU dapat menyelesaikan per­siapan penarapan e-Rekap. Ma­sih ada waktu bagi KPU untuk menyiapkan semuanya.
Mardani menilai penerapan e-Rekap menjadi inovasi yang memudahkan penyelenggara pemilu dalam proses reka­pitulasi suara. Namun, yang perlu diantisipasi KPU yaitu memastikan payung hukum sebagai landasan penerapan e-Rekap sudah kokoh. Kemudian, teknologi sebagai penunjang e-Rekap sudah teraudit dan te­lah melalui uji publik. Niat baik harus diikuti sistem dan pelak­sanaan yang rapi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta berharap e-Rekap di­lakukan sebagai dampingan dari rekapitulasi manual. “Ka­lau ternyata e-Rekap dampin­gan ini bagus maka mungkin sebelum 2024 itu sudah ada progres,” ucapnya.
Belum Maksimal
Menurut Suminta, dari sisi persiapan, KPU belum mak­simal untuk menerapkan e-Rekap. Mulai dari hal teknis, KPU tidak memiliki rancang bangun yang cukup jelas di hadapan publik memgenai sis­tem e-Rekap.
“Katanya, e-Rekap menjadi proyek percontohan, padahal itu berbeda dengan rintisan. Proyek percontohan itu seper­ti sebuah riset atau uji coba. Dalam pemilu tidak boleh me­lakukan uji coba, karena pemilu tidak boleh parsial. Pemilu ha­rus diselenggarakan serentak,” katanya.
Dari sisi teknologi, sambung Suminta, KPU belum punya ka­pasitas untuk menerapkannya di Pilkada 2020. Berkaca dari Sistem Informasi Perhitung­an (Situng) dan sistem lainnya, KPU tidak mempunyai prestasi yang cukup menggembirakan.
Ia berharap e-Rekap ini cu­kup menjadi kajian dan tidak ada daerah yang dilakukan uji coba. Ia menilai upaya uji coba akan berbahaya jika dilaksana­kan. “Kita harus menghormati demokrasi di setiap daerah. Ja­ngan sampai daerah ada yang dikorbankan,” katanya.
Hal terpenting yang harus di­lakukan KPU, menurut Suminta, adalah meyakinkan publik bah­wa komisinya berintegritas. Saat ini KPU dibayangi kasus dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang menyangkut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Hal itu mencoreng nilai integritas yang sudah diba­ngun KPU selama ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa mengatakan Komisi II DPR berharap penerapan e-Rekap di Pilkada 2020 menjadi sand­ingan data pembanding dari rekapitulasi manual. Harapan ini disampaikan karena pene­rapan e-Rekap dalam konteks Pilkada 2020 belum memiliki payung hukum.
“Jadi, karena memang be­lum diatur. Kemudian, selain data pembanding, e-Rekap yang akan diterapkan di Pilkada 2020 itu sebagai uji coba saja,” kata Saan.
Menurut Saan, KPU perlu menyiapkan sistem perangkat. Teknologi sekarang sudah ber­kembang dan dia yakin KPU bisa. Saat ini yang penting mempersiapkan uji coba e-Re­kap di Pilkada.
Saan menilai penerapan e-Rekap dapat mengefektifkan proses rekapitulasi suara yaitu prosesnya dapat lebih cepat dan efisien. Potensi kecurang­an bisa dihindari dan biaya bisa jadi lebih murah.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update