< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Koordinasi Pusat-Daerah Mesti Diperkuat demi Peringkat EoDB

Sunday, 16 February 2020 | Sunday, February 16, 2020 WIB | Last Updated 2020-02-16T14:49:22Z


JAKARTA - Guna mencapai peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) pada posisi 40 dari 190 ne­gara, koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat mesti diperkuat agar terjadi kes­inambungan kebijakan. Reformasi regulasi dan birokrasi terhadap pelayanan dan izin usaha juga harus sejalan dengan kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha.
Ekonom UII Yogyakarta, Suharto, me­ngatakan koordinasi akan memudahkan penyelesaian masalah dan memudahkan investor dalam mendapatkan informasi guna mengetahui potensi-potensi daerah.
“Pemerintah pusat sebenarnya sudah melakukan reformasi perizinan melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Sub­mission (OSS) dan peraturan tentang perce­patan pelaksanaan berusaha, namun dalam praktiknya pengusaha masih terbentur oleh segala jenis perizinan yang menyulitkan,” kata Suharto saat dihubungi, Jumat (14/2).
Suharto kemudian mencontohkan pen­dirian rumah sakit di Provinsi DI Yogyakarta yang terganjal oleh izin amdal pengelolaan limbah. Namun, di sisi lain banyak bisnis yang secara kasat mata sulit mendapatkan­nya justru malah mudah dapat amdal.
“Aneh bin ajaib soal-soal perizinan dan amdal ini, semua serbakabur. Dengan Om­nibus Law, semestinya hal-hal seperti itu ti­dak terjadi lagi, yakni perizinan cenderung jadi seperti ATM,” tandas Suharto.
Menurut Suharto, koordinasi antara pe­merintah pusat dan daerah akan menjadi kunci utama bagi level kemudahan bisnis di Indonesia. Sebab selama ini, baik investasi di tambang yang merusak, kebakaran hu­tan, investasi lain di daerah, semua terlalu kuat di daerah sebagai konsekuensi oto­nomi daerah.
Namun, napas otonomi daerah nyatanya gagal diterjemahkan menjadi percepatan perbaikan di daerah dalam koridor good go­vernance. Sebaliknya, kepala daerah menjadi raja-raja kecil yang rentetannya membuat sistem politik secara nasional karut-marut karena semua berebut kue di daerah. “Sudah saatnya ada evaluasi yang tepat untuk meng­ubah corak perizinan dan birokrasi di daerah menjadi berdaya saing,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo me­merintahkan para menteri untuk mengak­selerasi peringkat EoDB Indonesia agar ber­ada di posisi 40 dari 190 negara yag disurvei Bank Dunia. Menurut Presiden, ada empat komponen mesti dibenahi karena berada pada peringkat di atas 100, yakni memulai usaha (starting a business) yang peringkat­nya masih di 140, kemudian perizinan men­dirikan bangunan (dealing with construc­tion permit) masih di posisi 110.
Selanjutnya, pendaftaran properti (reg­istering property) yang justru naik ke level 106, dan perdagangan lintas negara (trading across border) yang stagnan pada posisi 116.
Perkuat Pengawasan
Dihubungi terpisah, pakar hukum Uni­versitas Airlangga (Unair) Surabaya, Supar­to Wijoyo, mengatakan investasi tidak akan jalan kalau tidak ada kepastian hukum. “Untuk itu, penerapan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik masih perlu didukung pengawasan untuk memperkuat kepastian hukum,” katanya.
Suparto menjelaskan kepastian hukum adalah dasar kemudahan berbisnis itu sen­diri karena investasi tanpa kepastian hukum adalah manipulasi.
“Kemudahan perizinan, lahan, pere­krutan tenaga kerja, pajak, perselisihan usaha, dampak lingkungan, semua tetap ha­rus diatur oleh hukum, dan dilaksanakan de­ngan pengawasan. Karena belum tentu bis­nis yang legal akan berjalan tanpa menabrak aturan, dan merugikan pihak lain,” ujarnya.
Menurut Suparto, kalau semua mata rantai dipenuhi dengan mekanisme inves­tasi yang jelas, bisnis akan berkelanjutan, terkontrol, dan tercapai target nilai investasi yang diharapkan.
“Pengawasan dan penerapan sanksi mesti adil dan tidak cari-cari. Jangan ada satu perusahaan melanggar ditindak, se­mentara yang lain tidak. Ini yang membuat kepastian hukum kita diragukan. Kepastian hukum tidak boleh mengkhianati investasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peneliti eko­nomi Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan selain permasalahan regulasi, kemudahan berbisnis juga ditentukan oleh kemudahan perizinan dan kepastian hukum.
“Selain regulasi, kemudahan berbisnis juga ditentukan oleh komponen lain yaitu infrastruktur kelistrikan yang memadai, ak­ses pembiayaan yang mudah didapat peng­usaha dan biaya bunga yang rendah, tarif pajak yang kompetitif, perlindungan terha­dap investor minoritas. Tapi, terpenting lagi kepastian hukum,” ujar Bhima.
Bhima mengatakan kepastian hukum juga berhubungan dengan keputusan pe­merintah maupun pengadilan.
“Keputusan pemerintah mesti mem­berikan kepastian berusaha, bukan untuk dimanfaatkan oleh pemburu rente. De­mikian juga keputusan pengadilan, mesti memberikan efek jera sehingga tidak lagi terulang kasus korupsi atau kasus hukum lainnya,” katanya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update