< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

SKB Atur 11 Pelanggaran ASN

Selasa, 25 Februari 2020 | Selasa, Februari 25, 2020 WIB | Last Updated 2020-02-25T10:36:50Z

JAKARTA – Setidaknya ter­dapat 11 jenis pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Surat Kepu­tusan Bersama (SKB) sejumlah menteri. Demikian dikatakan Demikian dikatakan Men­teri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro­kasi, Tjahjo Kumolo, kepada www.kontakbanten.co.id di Jakarta, Senin (24/2).
Hal ini terkait radialisme di kalangan ASN. Menurut Tjahjo, radikalisme menjadi salah satu ancaman bangsa, selain korup­si, narkoba, dan bencana alam. Bahaya radikalisme kini mulai masuk ke kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, un­tuk menangkal radikalisme di lingkungan instansi pemer­intah, tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga atau ke­menterian. Pencegahan mesti melibatkan ban­yak kementerian dan lembaga.
Maka, beberapa kementerian atau lem­baga terkait sepakat menerbit­kan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Ra­dikalisme dalam Rangka Pen­guatan Wawasan Kebangsaan. SKB ditandatangai Menpan RB, Tjahjo K, Mendagri, Tito K, Menteri Hukum dan HAM, Ya­sona L, Menteri Agama, Fahrul R, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem M.
Kemudian Menteri Komu­nikasi dan Informatika, Johnny GP, Kepala Badan Intelijen Negara, Budi G, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Suharadi A, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima HW dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Yudian W.
Pelanggaran tersebut adalah penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio atau video melalui media sosial yang bermua­tan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Kemudian, pe­nyampaian pendapat lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang ber­muatan ujaran kebencian ter­hadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
Tjahjo juga menyebut, ada juga penyebarluasan pendapat bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial. Con­toh, share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial terhadap radikalisme. Pemberitaan yang me­nyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pe­nyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui me­dia sosial.
“Seluruh ASN juga dilarang terlibat dalam penyelengga­raan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah,” kat­anya.  ags/G-1
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update