< !-- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Biogas Limbah Sawit dalam Arus Kapitalisme

Thursday, 12 March 2020 | Thursday, March 12, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-13T04:20:34Z
 
Ibu pertiwi, memiliki pusaka terpendam yang tidak mengenal dimensi waktu. Perairan yang terpampang luas, beragam pulau yang mencakupi masyarakat adat, dan harta alam lainnya, membuat negeri ini mempunyai sumber daya alam yang berlimpah. Tak ayal jika Indonesia disebut-sebut sebagai produsen sawit terbesar di dunia. 
Berdasarkan data dari WartaEkonomi, diperkirakan volume minyak sawit yang bisa dihasilkan oleh Indonesia ada sebanyak 43.000.000 ton. Jumlah ini bahkan dua kali lipat lebih besar daripada juara keduanya, yakni Malaysia, yang hanya mampu memproduksi 20.700.000 ton. Hal ini turut mengantar Indonesia sebagai pengekspor minyak sawit terbesar di dunia. Yang mana per tahun 2018, nilainya mencapai US$16,5 miliar. 
Di samping itu, berdasarkan sumber dari Ditjen Perkebunan, Kementrian Pertanian pada tahun 2014, Indonesia juga memiliki jumlah industri pengolahan kelapa sawit yang sangat banyak, dengan nilai sebesar 608 unit. Kemudian, diperkirakan tiap pabrik kelapa sawit (PKS) dengan kapasitas 60 ton per jam (TPJ) akan menghasilkan daya listrik berkisar 1,6 MW hingga 2 MW. Maka total listrik yang dihasilkan nilainya akan berada di kisaran 1.100 MW. Tentunya, jumlah yang sangat besar ini bisa menyokong megaproyek 35.000 MW yang diusung Jokowi. 
Kendati demikian, kelapa sawit menghasilkan banyak sekali limbah. Sebagai contoh, lahan kelapa sawit di Riau seluas 2,2 juta ha, berpotensi memproduksi 6,5 juta ton minyak sawit per tahun dan limbah cair sebanyak 16,25 juta m3. Selain itu, emisi CO2 yang dihasilkan ada sekitar 568 ribu ton per tahun. 
Maka dari itu, limbah PKS diperlukan ditangani secara baik. Sebab, limbah ini sangat berbahaya jika dibiarkan bertebaran dimana-mana. Akan lebih baik jika limbah PKS digunakan sebagai bahan baku teknologi energi terbarukan, seperti untuk pengoperasian Pembangkit Listrik Teknologi Biogas (PLTBg). Dan limbah sawit yang dapat digunakan untuk PLTBg adalah limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). 
Pembangunan PLTBg seolah membawa angin segar baru dalam industri energi di Indonesia, lantaran dapat menanggulangi dampak lingkungan yang dihasilkan dari proses pembuangan metana ke udara terbuka. Listrik yang dihasilkan oleh proyek POME, juga mampu melengkapi kebutuhan listrik PKS. 
POME, sebagaimana dengan bahan baku biogas lainnya, mengolah kandungan padatan (solid) yang tinggi secara anaerobik, dengan menggunakan reaktor biogas. Tipe reaktor biogas yang umumnya digunakan adalah sistem kolam (lagoon) yang dilengkapi dengan sistem resirkulasi cairan untuk pengadukan sehingga kinerja reaktor bisa lebih optimal. 
Namun sayangnya, POME dengan sistem kolam memerlukan lahan yang luas. Terkadang penangkapan metana tidak sempurna sehingga emisi gas rumah kaca dari lagoon ini masih terjadi. Selain itu, POME yang dibiarkan bebas di alam, juga berdampak pada memburuknya pada kualitas air dan udara, dengan pengotoran oleh chemical oxygen demand (COD) yang sebanyak 500.000 ppm. 
Mengingat hanya 10% PKS di nusantara yang hanya memiliki PLTBg, kemudian muncul sebuah pertanyaan. Bagaimana jika semua PKS memiliki PLTBg dan ternyata menghasilkan banyak metana? Tentu akan terjadi bom waktu yang sangat merugikan di masa depan. 
Tidak hanya resiko lingkungan saja, pembangunan PLTBg ini juga turut melibatkan pihak asing. Kerja sama yang ditonjolkan dalam ini, selalu menjurus dalam penciptaan iklim investasi yang kondusif bagi pengembangan limbah cair pabrik kepala sawit. Selain itu, skema kerja sama yang digunakan oleh PLTBg adalah BOT (Build, Operate Transfer), yang mana hanya memberikan keuntungan kepada pemilik kebun dan pihak PLTBg. 
Mereka mungkin lupa, bahwa setiap kegiatan infrastruktur energi yang semata-mata untuk penumpukan kapital, selalu dibarengi dengan meminggirkan rakyat dari sepak terjangnya. Menurut Naomi Klein dalam bukunya yang berjudul This Changes Everything (2014), masyarakat adat adalah kelompok yang paling merasakan pembangunan PLT apapun bahan mentah energinya. Lantaran mereka tinggal langsung di alam, sedangkan korporasi hanya memandang alam sebagai komoditas untuk diekslopitasi. 
Dengan menggaungkan green economy, korporasi yang bersangkutan menjadikan alam sebagai eksploitasi baru. Kemudian mereka bekerja sama dengan pemerintah, yang mana meminta modal yang besar untuk keberlangsungan PLTBg. Infrastruktur ini dibangun sesuai demand driven pasar bebas, di mana aliran masuk-keluar dana dipegang oleh asing. 
Mega proyek ini tak lain tak bukan, untuk memastikan kekuasaan Amerika Serikat (AS) sebagai negara adikuasa terus berlanjut. Setelahnya, AS sebagai negara maju membangun sosok ideal yang harus dicapai oleh negara berkembang seperti Indonesia. Sebagai akibatnya, negeri ini berlomba-lomba untuk membuat infrastruktur energi yang banyak. 
Menurut Paryono dkk. (2018), ihwal pasokan energi listrik dalam jangka pendek mungkin saja terpenuhi. Akan tetapi, outcome dari PLT apapun itu, hanya berhasil memenuhi nafsu kapitalis. Sebab, infrastruktur energi listrik yang sekarang berada di tangan kapitalis, semata-mata untuk kepemilikan penuh bagi dirinya. 
Negara akan dipersulit dalam mewujudkan cita-citanya menghasilkan listrik secara mandiri, dan malah dililit hutang seperti PLN dewasa ini. Tentunya, PLTBg yang menjalin kontrak kerja dengan PLN akan terimbas dengan praktik kapitalistik ini. Dan praktik ini memperkuat argumen sebelumnya bahwasanya pendirian PLTBg merupakan gerakan kapitalisme secara sistematik. 
Sampai-sampai, koperasi menggunakan negara untuk membuat produk hukum guna meloloskan agenda mereka. Contoh nyata yang paling jelas adalah UU No.30 Tahun 2009, dimana mengatur tentang penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara, dengan melibatkan badan usaha asing, koperasi dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyediakan tenaga listrik tersebut. 
Oleh sebab itu, penting untuk elit-elit pemerintah tidak hanya memposisikan pendirian PLTBg hanya dari aspek ekonomi dan teknis semata. Diperlukan transformasi dalam berpikir dan menempatkan biogas dalam aspek Hak Asasi Manusia (HAM). Serta, negara wajib merombak ulang regulasi yang pro dengan kepentingan asing, menjadi sebuah substansi yang berasaskan nasional.
 
Oleh Habibah Auni Mahasisiwi UGM Semester 8 Teknik Fisika
Nama: Habibah Auni
Instansi: Mahasiswa S1 Program Studi Teknik Fisika Universitas Gadjah Mada
Atribusi: Kepala Departemen Pendidikan Perhimpunan Mahasiswa Cendekia; Penulis 63 Opini Media Massa; Penulis Buku "Menyelami Jejak Warta Nusantara"
Alamat: Pogung Kidul no.15 A, Sleman, Yogyakarta
Domisili asal: Tangerang Selatan, Banten
Nomor Handphone: 082223248310
Akun media sosial: habibah_auni (Instagram), @carbink98 (Line)
 
×
Berita Terbaru Update