< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Cegah Korupsi dalam Kemudahan Pengadaan Barang dan Jasa

Tuesday, 24 March 2020 | Tuesday, March 24, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-24T13:34:30Z


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan secara tegas, dengan adanya kemudahan prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat seperti saat ini, harus dipastikan tidak ada unsur koruptif.
Misalnya, kolusi, nepotisme, mark up, kickback atau memberikan hadiah maupun janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan atau pekerjaan yang mengakibatkan merugikan keuangan negara atau perekomian negara.
“KPK akan bertindak sangat keras apabila, ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati. Kita berkomunikasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan Covid- 19,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/3).
Firli mengatakan bahwa pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran. Sehingga KPK meminta agar tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan dari pemerintah daerah sehingga menghambat penanganan bencana.
Menurutnya, laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dengan pendampingan oleh LKPP. Dimana, dalam pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 16/2018 dan Peraturan Lembaga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 13/2018, dalam kondisi darurat pengadaan Barang dan Jasa lebih sederhana dari Penunjukkan Langsung.
Pengguna Anggaran memerintahkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan Pengguna Anggaran, sesuai dengan persyaratan terutama rekam jejak mitra penyedia. Di samping itu dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 memang menyatakan bahwa LKPP dan BPKP mendampingi dan mengawasi pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan virus korona.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Ghufron menyatakan, proses pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus korona dapat dilakukan dengan penunjukan langsung agar proses penanganan bisa lebih cepat.
Koordinasi dan Monitoring
Firli menambahkan, posisi KPK melakukan koordinasi dan monitoring dengan pihak LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencegah terjadinya tindak korupsi. Saat ini, KPK terus berkomunikasi dengan LKPP agar semua berjalan lancar.
“Mari kita doakan, agar wabah corona virus/Covid-19, bisa tertangani dengan cepat dan jiwa saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air bisa diselamatkan. Hukum tertinggi adalah menegak hormati Hak Asasi Manusia. Penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling utama saving human life is the rst priority and our goals,” tutupnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update