JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi
memperingatkan secara tegas, dengan adanya kemudahan prosedur pengadaan
barang dan jasa dalam kondisi darurat seperti saat ini, harus dipastikan
tidak ada unsur koruptif.
Misalnya, kolusi, nepotisme, mark up, kickback atau memberikan hadiah
maupun janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan
sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan atau pekerjaan yang
mengakibatkan merugikan keuangan negara atau perekomian negara.
“KPK akan bertindak sangat keras apabila, ditemukan pelanggaran dan
unsur koruptif. Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang
layak dituntut dengan hukuman mati. Kita berkomunikasi dengan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diberi mandat untuk melakukan
pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait
percepatan penanganan Covid- 19,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada
wartawan di Jakarta, Senin (23/3).
Firli mengatakan bahwa pengadaan barang terkait kebutuhan bencana
merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran. Sehingga KPK meminta agar
tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan dari pemerintah daerah
sehingga menghambat penanganan bencana.
Menurutnya, laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan
dengan pendampingan oleh LKPP. Dimana, dalam pengadaan barang dan jasa
perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 16/2018 dan
Peraturan Lembaga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP) nomor 13/2018, dalam kondisi darurat pengadaan Barang dan Jasa
lebih sederhana dari Penunjukkan Langsung.
Pengguna Anggaran memerintahkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK)
menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan Pengguna
Anggaran, sesuai dengan persyaratan terutama rekam jejak mitra penyedia.
Di samping itu dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola,
selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 memang menyatakan bahwa LKPP
dan BPKP mendampingi dan mengawasi pengadaan barang/jasa dalam rangka
percepatan penanganan virus korona.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Ghufron menyatakan, proses pengadaan
barang dan jasa untuk penanganan virus korona dapat dilakukan dengan
penunjukan langsung agar proses penanganan bisa lebih cepat.
Koordinasi dan Monitoring
Firli menambahkan, posisi KPK melakukan koordinasi dan monitoring
dengan pihak LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
untuk mencegah terjadinya tindak korupsi. Saat ini, KPK terus
berkomunikasi dengan LKPP agar semua berjalan lancar.
“Mari kita doakan, agar wabah corona virus/Covid-19, bisa tertangani
dengan cepat dan jiwa saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air bisa
diselamatkan. Hukum tertinggi adalah menegak hormati Hak Asasi Manusia.
Penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling
utama saving human life is the rst priority and our goals,” tutupnya.
0 comments:
Post a Comment