< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kodim Cilegon Sarankan Pemkot Bentuk Gugus Tugas Hingga Tingkat RW

Selasa, 07 April 2020 | Selasa, April 07, 2020 WIB | Last Updated 2020-04-07T05:28:52Z

Dandim 0623 Cilegon Letnan Kolonel Armed Rico Ricardo Sirait di wawancara.
CILEGON-Komandan Kodim (Dandim) 0623 Cilegon Letkol Arm Rico Ricardo Sirait menyarankan kepada Pemerintah Kota Cilegon jntuk segera membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penanganan Corona virus disease 2020 (Covid 19)  hingga di tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) di 8 kecamatan dan 43 kelurahan di Kota Cilegon. Satgas di tingkat RT dan RW ini perlu dibentuk untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di tatanan terbawah.
“Tugas dari para satgas di masing-masing RT/RW bertujuan di antaranya, meningkatkan ketahanan masyarakat di bidang kesehatan, mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergitas antara lintas sektor tingkat RW dan RT,” kata Rico kepada Selatsunda.com ditemui di Kantor Walikota Cilegon,” Senin (5/4/2020).
Masih kata Rico, keberadaan satgas gugus tugas di tingkat RT dan RW harus benar-benar dilakukan sejak dini. Bahkan, ia telah melaporkan pembentukan satgas tersebut ke Walikota Cilegon, Edi Ariadi.
“Harus dimulai sejak dini. Saya sudah sarankan ke Pak Wali (Edi Ariadi) dan secepatnya akan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan dan kelurahan dalam waktu dekat ini. Dan setelah terbentuk, dalam waktu dekat pula, muspika akan memberikan sosialisasi kepada foker C supaya bisa diberikan pengarahaan oleh mereka,” kata Dandim Cilegon.
Masih kata Dandim Cilegon, ada perbedaan antara satgas tingkat kota dan satgas tingkat RT dan RW. Perbedanya yakni, untuk tingkat RT dan RW, pihaknya langsung berhadap langsung ke masyarakat. Sementara untuk satgas tugas tingkat kota, langsung melaporkan kondisi seluruh kota ke walikota.
“Kita akan terapkan kembali wajib lapor 24 jam ke RT dan RW. Sebab, tidak mungkin lagi TNI/Polri memonitor semua itu. Kami pun akan minta pihak RT/RW bisa lebih fokus dalam memonitoring warganya,” terang Rico.
Terkait sosialisasi peranan RT/RW terhadap tugasnya sebagai gugus tugas, nantinya unsur muspika yang akan memberikan pengarahan per kelurahan dengan maksimal per kelurahan sebanyak 30 orang sudah termasuk RT/RW setempat.
“Kita kan sekarang tidak bileh berkerumunan. Nanti pengarahannya akan diundang 30 orang per kelurahan. 30 orang tersebut sudah termasuk RT dan RW per kelurahan tersbeut,” pungkasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update