< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Rutan Serang Bebaskan Warga Binaan

Sabtu, 18 April 2020 | Sabtu, April 18, 2020 WIB | Last Updated 2020-04-17T17:06:22Z

Karutan Serang, Aliandra Harahap, memberi pengarahan kepada belasan WBP sebelum bebas untuk menjalani asimilasi mandiri di rumah masing-masing. (ist)
SERANG - Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang mendapat asimilasi mandiri, Jumat (17/4/2020). Hak asimilasi ini diberikan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap mengatakan sebelum dibebaskan, pihaknya memberikan pengarahan terhadap 17 narapidana yang  bebas agar mengetahui sikap perilaku yang akan dilakukan selama asimilasi rumah.
"Selama asimilasi mandiri kalian (WBP) dilarang meninggalkan rumah, dan harus menjaga sikap dan prilaku serta menjalani wajib lapor ke Balai pemasyarakatan (Bapas) setempat, karena kalian (WBP) bukan bebas murni ," katanya kepada wartawan.
Aliandra mengungkapkan selama menjalani asimilasi mandiri, WBP diwajibkan untuk mengisolasikan diri dirumah dan jangan sekali kali melakukan tindak pidana. Sebab pihaknya akan mencabut semua hak-haknya.
"Selama asimilasi dirumah kalian (WBP) benar-benar melaksanakan asimilasi di rumah, apabila kalian (WBP) ada yang melakukan pelanggaran tindak pidana, akan menerima resiko penghukuman kembali," ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Imam Suyudi  mengatakan bahwa warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi tidak benar-benar bebas. Program tersebut juga diberikan secara gratis dan tidak ada pungutan apapun.
“Keberadaan mereka di rumah tetap diawasi. Mekanisme pengawasannya akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan. Kami juga memastikan bahwa proses Asimilasi dan integrasi warga binaan semuanya tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis," katanya.
Berdasarkan data yang dirilis pada 7 April 2020 sebanyak 1.310 warga WBP telah dirumahkan atau dibebaskan oleh pihak lapas dan rutan di Wilayah Banten. Para narapidana dan anak dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagaimana Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Dari jumlah di atas, sebanyak 1.245 warga binaan telah dikeluarkan untuk program asimilasi di rumah, sedangkan 65 warga binaan dibebaskan untuk program integrasi, dengan rincian, 32 warga binaan menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), 2 warga binaan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan 31 warga binaan menjalani Cuti Bersyarat atau CB.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update